Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS dan Syaratnya, Berlaku Mulai Januari 2024

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan aturan baru terkait kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dilansir dari laman resminya, Kamis (27/7/2023), aturan baru kenaikan pangkat PNS tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya terlaksana dua kali setahun akan ditambah menjadi selama enam kali mulai tahun depan.

Baca juga: CPNS Mahkamah Agung 2023: Perincian Formasi dan Syarat Pendidikan

Periode kenaikan pangkat PNS merujuk pada waktu usulan kenaikan pangkat terhadap seorang PNS, bukan kuantitas pelaksanaan kenaikan pangkatnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artinya, seorang PNS dapat diusulkan agar mendapatkan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode selama satu tahun asalkan memenuhi persyaratan. Penambahan periodisasi ini membuat seorang PNS memiliki kesempatan naik pangkat lebih banyak.

Diketahui, kenaikan pangkat bagi PNS merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara Indonesia.

Baca juga: Gaji PNS Akan Naik, Apakah Tukin Ikut Bertambah?


Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Waktu kenaikan pangkat PNS

Melalui aturan tersebut, BKN mengubah periode kenaikan pangkat bagi PNS dari dua kali menjadi enam kali dalam waktu satu tahun.

Sebelumnya, usulan kenaikan pangkat bagi PNS yang memenuhi syarat akan terlaksana selama dua kali dalam waktu setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober.

Mulai 1 Januari 2024, PNS dapat diusulkan naik pangkat selama enam periode, yakni menjadi setiap tanggal:

Meski begitu, harap diperhatikan bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta bagi PNS yang gugur saat menjalankan tugas.

Selain itu, aturan tersebut juga tidak berlaku bagi kenaikan pangkat pengabdian.

Kenaikan pangkat pengabdian diberikan ke PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, cacat karena tugas dan tidak dapat bekerja lagi, serta meninggal dunia.

Baca juga: Dibuka 17 September, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Syarat kenaikan pangkat PNS

Seorang PNS aktif berhak mendapatkan kenaikan pangkat reguler, struktural, dan fungsional.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS

Berikut syarat kenaikan pangkat PNS:

Kenaikan pangkat reguler

Kenaikan pangkat reguler merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.

Syarat kenaikan pangkat reguler terdiri dari:

  • Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Kenaikan pangkat struktural

Kenaikan pangkat struktural diberikan kepada PNS yang menempati suatu jabatan struktural atau memimpin suatu satuan organisasi negara.

PNS yang menduduki jabatan struktural dan telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, berhak mendapatkan kenaikan pangkat jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir
Kenaikan pangkat fungsional

Jabatan fungsional merupakan kedudukan seseorang PNS dalam menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian, dan keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.

PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat naik pangkat jika memenuhi syarat, yakni:

  • Sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat terakhir
  • Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Baca juga: Deretan Sanksi Tegas Bagi PNS, Bolos Bisa Dipecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi