KOMPAS.com - Uji emisi adalah pengujian kinerja mesin kendaraan untuk mengetahui besarnya tingkat efisiensi pembakaran di mesin kendaraan.
Pengecekan ini menjadi salah satu upaya untuk memudahkan perawatan mesin kendaraan sekaligus menjaga lingkungan.
Setelah melakukan uji emisi, jika ada masalah yang terdeteksi Anda dapat langsung melakukan perawatan pada kendaraan agar tetap awet.
Uji emisi sendiri dilakukan menggunakan monitor khusus yang dapat mengetahui efisiensi pembakaran dan kualita mesin kendaraan.
Baca juga: Polisi Bakal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi mulai 26 Agustus 2023, Berapa Dendanya?
Indikator uji emisi
Dilansir dari laman myPertamina, terdapat beberapa senyawa yang menjadi indikator uji emisi, antara lain sebagai berikut:
1. Karbon monoksidaKarbon monoksida (CO) muncul apabila kendaraan bermotor telah melakukan proses pembakaran pada mesinnya.
Jenis senyawa ini dikeluarkan oleh kendaraan melalui knalpot. Dalam uji emisi, CO memberikan indikator efisiensi pembakaran.
2. KarbondioksidaJenis senyawa Karbondioksida (CO2) merupakan hasil pembakaran yang perlu dibuang dan perlu diuji.
Apabila kadar Karbondioksida melebihi batas maksimum uji emisi, berarti ada kerusakan dalam mesin.
Baca juga: Lokasi Uji Emisi di Jakarta, Segera Cek agar Tak Didenda Rp 250.000
3. OksigenOksigen (O2) memungkinkan terjadinya pembakaran karena sifatnya yang mampu menimbulkan kalor.
Kadar O2 tidak boleh lebih dari batas maksimal uji emisi. Apabila melebihi batas, artinya ada komponen dalam mesin yang perlu diperbaiki.
4. HidrokarbonHidrokarbon (HC) merupakan jenis indikator yang mengidentifikasi sisa bahan bakar yang terbuang dari knalpot. Senyawa ini biasa ditunjukkan dengan bilangan satuan ppm (parts per million).
Apabila jumlahnya melebihi batas ketentuan, berarti bagian sistem pengapian atau kompresi mesin perlu diperbaiki.
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor DIY hingga 30 September 2023
Standar uji emisi berdasarkan jenis kendaraan
Standar uji emisi bisa berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan bahan bakar yang digunakan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Kendaraan jenis ini terbagi atas dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan produksi di atas 2007.
Untuk produksi di bawah tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan produksi di atas 2007 wajib memiliki kadar CO2 yang tidak lebih dari 1.5 persen.
Baca juga: Mitos Goyang-goyang Motor Saat Isi Bensin yang Berujung Kebakaran
2. Mobil berbahan bakar dieselMobil diesel dengan bobot 3.5 ton juga dibagi berdasarkan tahun produksi, yakni produksi di atas dan di bawah tahun 2010.
Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen, sedangkan produksi di bawah 2010 wajib memiliki kadar opasitas tidak lebih dari 50 persen.
3. MotorMotor dengan tahun produksi di bawah tahun 2010 dibedakan dalam jenis, yakni 2 tak dan 4 tak.
Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak wajib memiliki kadar HC 2400 ppm.
Untuk motor dengan tahun produksi di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, wajib memiliki CO maksimal 4.5 persen dan HC 2000 ppm.
Baca juga: Bisakah Semprotan Antikarat Cegah Rangka Motor Patah? Ini Kata Dosen ITS
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.