Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Menko PMK soal Wacana Larangan Pergi Haji Lebih dari Sekali

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Sony Herdiana
Ilustrasi hikmah disyariatkannya ibadah haji.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Wacana soal larangan pergi haji lebih dari satu kali kembali muncul dan menjadi perbincangan. 

Wacana tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji di Aula Heritage Kemenko PMK, Kamis (24/8/2023).

Muhadjir mengatakan, kewajiban menunaikan ibadah haji bagi yang mampu hanya satu kali.

Selanjutnya, apabila ada masyarakat yang ingin pergi haji lebih dari satu kali, sebaiknya kesempatan ini diberikan kepada orang lain yang belum pergi haji.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Alasan Polisi Tangkap Jemaah Haji Wanita Setibanya dari Tanah Suci

Alasan naik haji hanya satu kali

Muhadjir menjelaskan alasan di balik wacana larangan bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali.

Ia mengatakan, larangan naik haji lebih dari sekali dinilai relevan dan mungkin dilakukan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan jemaah haji.

Antrean yang lama, kata Muhadjir, menyebabkan jumlah jemaah lanjut usia (lansia) bertambah setiap tahunnya.

Hal tersebut bisa menjadi masalah mengingat di masa depan persoalan kesehatan akan semakin kompleks bila jumlah jemaah lansia bertambah.

"Semakin banyak lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan," imbuh Muhadjir.

Baca juga: Sertifikat Haji Sudah Bisa Diunduh secara Online, Begini Caranya

Jumlah jemaah lansia

Banyaknya jemaah haji yang sudah lansia dapat dilihat dari data penyelenggaraan haji pada 2023.

Dilansir dari Kemenko PMK, Jumat (25/8/2023), jumlah jemaah yang usianya lebih dari 60 tahun mencapai 43,78 persen.

Sementara itu, jumlah jemaah haji yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.

Secara epidemiologi, jemaah haji lansia memiliki risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal bila dibandingkan dengan jemaah haji non-lansia.

Risiko meningkat karena mereka yang sudah sepuh rentan terkena penyakit, seperti sepsis atau infeksi yang menyebabkan kegagalan organ.

Selain itu, penyakit lain yang banyak dialami jemaah haji lansia adalah syok kardiogenik atau ketidakmampuan jantung memompa darah dan jantung koroner.

Baca juga: Pulang Haji, Bolehkah Membawa Air Zamzam ke Dalam Koper?

 

Didukung Muhammadiyah

Wacana melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali mendapat dukungan dari PP Muhammadiyah.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menyampaikan, perjalanan haji selayaknya diprioritaskan kepada masyarakat yang belum pernah pergi haji.

Meskipun demikian, larangan tersebut perlu diberi pengecualian untuk petugas dan pembimbing haji.

Kata Dadang, mereka dapat melaksanakan ibadah haji kembali ketika menjalankan tugasnya.

"Ya memang diprioritaskan untuk yang belum haji, kecuali petugas dan pembimbing yang memang harus yang sudah haji," ujarnya, dikutip dari laman Muhammadiyah, Sabtu (26/8/2023).

Bukan pertama kalinya

Wacana soal larangan haji lebih dari sekali bukan pertama kalinya muncul. 

Sebelumnya pada 2014, Menteri Agama RI saat itu Lukman Hakim Saifuddin menilai, perlu ada aturan yang melarang seseorang menunaikan ibadah haji berkali-kali.

Saat itu dia menyebutkan, perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pelarangan haji lebih dari sekali.

Diharapkan, dengan pelarangan haji berkali-kali ini akan mempersingkat antrean jemaah haji.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia menilai larangan haji berkali-kali bukan persoalan hukum Islam melalui fatwa, tetapi merupakan kebijakan pemerintah untuk mengurangi daftar antrean calon haji asal Indonesia.

Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama MUI Pusat yang ketika itu dijabat Slamet Effendi Yusuf menyebutkan, terkait larangan itu pemerintah tidak perlu takut dianggap melarang beribadah. 

Menurut dia, ada prinsip yang seharusnya dipegang oleh pemerintah, yaitu kaidah bahwa kewajiban pemerintah atas rakyatnya harus diorientasikan pada kemaslahatan.

"Ketika pemerintah mengambil kebijakan hanya membolehkan orang yang belum haji untuk mendaftar dan berangkat haji, alasannya adalah untuk kebaikan bersama," tuturnya dikutip dari Kompas.com (24/9/2014). 

Imbauan MUI soal haji lebih dari sekali

Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional pada Maret 1984 pernah mengeluarkan rekomendasikan tentang kewajiban ibadah haji. 

Pertimbangan rekomendasi itu karena semakin meningkatnya jumlah jemaah haji setiap tahunnya. 

Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan imbauan kepada Umat Islam Indonesia sebagai berikut: 

  1. Menghayati bahwa ibadah haji itu diwajibkan hanya sekali seumur hidup dan dengan syarat istitha’ah dalam arti yang luas.
  2. Memberi kesempatan pada mereka yang belum menunaikan ibadah haji terutama kepada keluarga yang belum haji.
  3. Kepada umat Islam yang sudah beberapa kali melaksanakan ibadah haji akan lebih bermanfaat bila dana yang tersedia itu disalurkan untuk amal/jariyah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh umum disamping mendapat pahala yang terus mengalir bagi yang melaksanakannya.

Baca juga: Jatah Air Zamzam Jemaah Haji Indonesia 2023 dan Hadiah Al Quran dari Raja Salman...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi