Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Uang Sobek Dilem dan Disetrika, Apakah Masih Berlaku?

Baca di App
Lihat Foto
TikTok
Viral memperbaiki uang sobek
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan cara memperbaiki uang yang sobek dengan disetrika kemudian dilem, viral di media sosial TikTok.

Unggahan video tersebut dibagikan oleh akun TikTok @imam118d pada pada 20 Juni 2023 lalu.

"Hasilnya sangat terlihat rapi teman-teman, hampir tak terlihat bekas robeknya," ujar seseorang dalam video tersebut. 

Hingga Sabtu (26/8/2023) unggahan tersebut telah dilihat telah dilihat lebih dari 12,7 juta kali dan disukai lebih dari 188.000 pengguna.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah uang yang sobek dan dilem tersebut masih berlaku. Lalu bagaimana cara memperlakukan uang kertas yang sobek?

Baca juga: Syarat Bisa Dapat Uang dari Twitter via Ads Revenue Sharing

Penjelasan Bank Indonesia

Terkait unggahan tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, uang yang sobek termasuk kategori uang rusak.

Menurut Marlison, uang yang rusak seharusnya ditukarkan ke Bank Indonesia (BI). Pihaknya tidak menganjurkan uang tersebut digunakan untuk transaksi.  

"Terhadap uang rusak termasuk yang sudah sobek seperti itu, dianjurkan untuk ditukarkan ke BI dan tidak mengedarkan lagi ke masyarakat," kata Marlison kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Ia mengatakan, uang yang ditukar nantinya akan diganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat penukaran uang rusak

Dikutip dari laman Bank Indonesia, yang termasuk sebagai uang rusak atau cacat yakni uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran asli karena sejumlah alasan sebagai berikut: 

Uang kertas yang rusak atau cacat bisa ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah masih diketahui atau dikenali.

Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menukar uang yang rusak dikutip dari Kompas.com (30/4/2023):

Sementara, penukaran uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal yakni:

Baca juga: Uang Kertas Cetakan Lama Ditukar Uang Baru, Samakah Nominalnya?

 

Cara penukaran uang kertas

Berikut ini prosedur cara penukaran uang kertas ke Bank Indonesia:

  • Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan di atas.
  • Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
  • Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.
  • Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama.
  • Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.
  • Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.
  • Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya

Baca juga: Mengapa Pulau Jawa Diwarna Emas pada Peta Indonesia di Uang Pecahan Rp 2.000? 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 20 Uang Logam yang Ditarik dari Peredaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi