KOMPAS.com - Seekor anak lumba-lumba di Florida, AS mati setelah seorang laki-laki menggendongnya untuk dijadikan konten Instagram.
Terduga pelaku adalah remaja berusia 19 tahun. Kini, ia menerima ancaman pembunuhan setelah anak lumba-lumba tersebut mati.
Dikutip dari New York Post, insiden ini ramai setelah remaja yang tidak disebutkan namanya itu mengunggah foto ke Instagram.
Dalam foto yang beredar, remaja tersebut terlihat tersenyum sambil kedua tangannya menggendong anak lumba-lumba beberapa meter dari air.
Hewan mamalia tersebut diangkat dari air di Pulau Amelia di bawah jembatan yang melintasi Nassau Sound, Florida.
Beberapa hari setelahnya, anak lumba-lumba tersebut ditemukan mati pada Rabu (23/8/2023) di tempat yang sama ketika foto diambil.
Unggahan di media sosial tersebut memicu kemarahan dan mendorong Komite Konservasi Ikan dan Satwa Liar Florida (FWC) dan Administrasi Kelautan dan Atmosfer Nasional melakukan penyelidikan.
Baca juga: Bocah 4 Tahun Lompat dari Lantai 26 Pakai Payung Setelah Menonton Kartun Tom and Jerry
Kematian anak lumba-lumba diselidiki
Profesor biologi pesisir dan kelautan di University of North Florida (UNF), Quincy Gibson, meninjau laporan FWC soal dugaan anak lumba-lumba mati usai dijadikan konten Instagram.
Ia mengatakan, para penyelidik percaya bahwa anak lumba-lumba yang ditemukan mati sama dengan lumba-lumba yang berada di foto.
Anak lumba-lumba mati ketika usianya baru satu tahun. Ada persamaan dalam hal bentuk sirip punggung antara lumba-lumba yang di foto dan yang ditemukan mati.
Namun, Gibson belum bisa memastikan apakah anak lumba-lumba tersebut sudah mati ketika digendong.
Bila anak lumba-lumba masih hidup, kemungkinan hewan mamalia ini tidak bisa bertahan hidup lebih lama, menurut Gibson.
"Dari apa yang saya dengar, semua orang (di FWC) tampaknya setuju bahwa itu adalah lumba-lumba. Bentuknya sesuai dengan yang ada di foto di mana lumba-lumba itu dipegang, sangat mungkin," katanya.
Baca juga: Remaja Kanada Ukir Namanya di Kuil Kuno Jepang Berusia 1.200 Tahun
Terduga pelaku belum didakwa
Meskipun bukti foto anak tersebut menggendong anak lumba-lumba beredar luas, remaja yang diduga membuat lumba-lumba mati usai berfoto belum didakwa.
Apabila terbukti melakukan kesalahan, ia bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Mamalia Laut.
Remaja tersebut dapat dikenai sanksi denda sebesar 34.000 dolar AS atau setara Rp 520.132.000 dan hukuman penjara selama satu tahun.
Baca juga: Fitur Baru WhatsApp, Memungkinkan Pengguna Membuat Grup Tanpa Nama
Anak lumba-lumba keluarkan darah
Sementara itu, CBS melaporkan bahwa anak lumba-lumba yang ditemukan mati usai dijadikan konten Instagram mengeluarkan darah.
Darah keluar di sekitar mulut yang menurut Gibson terjadi karena proses pembusukan.
Para ahli mengatakan bahwa melepaskan lumba-lumba dari daya apung air dapat menyebabkan mereka tertindih oleh berat tubuhnya sendiri.
Di Florida, siapapun yang mengganggu lumba-lumba walau sudah mati sekalipun dapat dijerat hukum.
Baca juga: Anak Harimau Alshad Ahmad Mati, BKSDA Jabar Bakal Adakan Evaluasi Minggu Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.