Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama September 2023, Ada Berapa Tanggal Merah?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik / atlascompany
Kapan jalur mandiri 2023 dibuka
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan daftar libur tanggal merah dan cuti bersama 2023.

Penetapan libur tanggal merah dan cuti bersama 2023 tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenegakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023.

Mengacu Surat Keputusan Bersama tersebut, terdapat satu tanggal merah pada September 2023 yakni pada Kamis, 28 September 2023.

Hari libur nasional pada 28 September tersebut dalam rangka memperingati Maulid atau hari libur Nabi Muhammad SAW.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Catat, Berikut Daftar Tanggal Merah Mei dan Sisa Cuti Bersama 2023

Baca juga: Sejarah Pohon Natal Tiap 25 Desember, dari Mana Awal Mulanya?

Sisa hari libur dan cuti bersama 2023

Sampai dengan akhir tahun 2023, hanya ada 2 hari libur nasional dan satu cuti bersama.

Hal ini, karena pada Oktober dan November sama sekali tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama.

Berikut ini sisa jadwal hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2023:

Hari libur nasional: Cuti bersama:

Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara

Tentang SKB 3 menteri

SKB 3 Menteri yang mengatur cuti bersama dan hari libur nasional yang berlaku saat ini merupakan SKB 3 menteri yang sebelumnya mengalami perubahan pada  Juni 2023.

Perubahan pada SKB 3 menteri terbaru tersebut yakni dilakukan terkait penambahan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi selama dua hari, yaitu pada 28 dan 30 Juni 2023.

“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” bunyi SKB tersebut.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil SD, SMP, dan SMA Tahun Ajaran 2023/2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi