KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan daftar libur tanggal merah dan cuti bersama 2023.
Penetapan libur tanggal merah dan cuti bersama 2023 tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenegakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023.
Mengacu Surat Keputusan Bersama tersebut, terdapat satu tanggal merah pada September 2023 yakni pada Kamis, 28 September 2023.
Hari libur nasional pada 28 September tersebut dalam rangka memperingati Maulid atau hari libur Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Catat, Berikut Daftar Tanggal Merah Mei dan Sisa Cuti Bersama 2023
Baca juga: Sejarah Pohon Natal Tiap 25 Desember, dari Mana Awal Mulanya?
Sisa hari libur dan cuti bersama 2023
Sampai dengan akhir tahun 2023, hanya ada 2 hari libur nasional dan satu cuti bersama.
Hal ini, karena pada Oktober dan November sama sekali tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama.
Berikut ini sisa jadwal hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2023:
Hari libur nasional:- 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
- 26 Desember 2023: Hari Raya Natal
Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara
Tentang SKB 3 menteri
SKB 3 Menteri yang mengatur cuti bersama dan hari libur nasional yang berlaku saat ini merupakan SKB 3 menteri yang sebelumnya mengalami perubahan pada Juni 2023.
Perubahan pada SKB 3 menteri terbaru tersebut yakni dilakukan terkait penambahan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi selama dua hari, yaitu pada 28 dan 30 Juni 2023.
“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” bunyi SKB tersebut.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil SD, SMP, dan SMA Tahun Ajaran 2023/2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.