Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan 58 Buaya Muara di Penangkaran Ilegal OKI, Segini Gaji yang Diterima Pelaku

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Buaya muara yang berada di tempat penangkaran ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar kasus penangkaran buaya ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa (22/8/2023).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Sumsel bahkan menemukan total 58 ekor buaya di tempat penangkaran ilegal itu.

Foto penampakan puluhan buaya dengan ukuran bervariasi itu pun beredar di berbagai platform media sosial.

Baca juga: Viral, Video Pengunjung Lempar Batu ke Kolam Buaya di Kebun Binatang Ragunan, Pengelola: Bentuk Pelanggaran!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji yang diterima pelaku

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pemilik penangkaran mempekerjakan tiga orang untuk memelihara buaya-buaya itu.

Ketiganya adalah Amrun (73), Sukarni (48) dan Supratman (43), warga Kecamatan Sirah Pulau padang, OKI yang kini sudah berstatus tersangka.

Sementara, pemilik penangkaran yang bernama Budiman disebut sudah meninggal beberapa tahun yang lalu.

Ketika buaya yang telah dipelihara tersangaka telah mencapai satu tahun, para tersangka akan menerima upah sebesar Rp 5.000 per cm.

Buaya-buaya itu kemudian dibawa oleh Budiman.

"Mereka tidak tahu buaya tersebut dibawa kemana, mereka hanya dirawat dan diupah," kata Yudha, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Salah seorang tersangka bernama Sukarni menuturkan, ia mendapat gaji sebesar Rp 3 juta per bulan untuk merawat buaya-buaya itu.

Akan tetapi, ia tak lagi menerima gaji setelah Budiman meninggal dunia.

Baca juga: 8 Fakta di Balik Video Viral 3 Pria Lemparkan Anjing ke Buaya di Nunukan

Warga sekitar tak tahu

Diketahui, para tersangka merawat buaya di tempat masing-masing.

Tersangka Sukarni memilihara 11 ekor, Supratman memelihara 34 ekor, dan tersangka Arun memelihara sebanyak 13 ekor.

Meski demikian, warga setempat tidak mengetahui mereka hidup berdampingan bersama buaya.

Salah seorang warga setempat bernama Cik Ayu mengatakan, para tersangka sehari-hari berprofesi sebagai petani.

"Setahu kami semua tersangka ini kesehariannya menjadi petani sawah dan pencari ikan di sungai," kata Ayu, dikutip dari Tribun News.

"Tetapi saat adanya polisi yang datang mengamankan mereka, kami baru tahu kalau di rumah mereka memelihara buaya juga," sambungnya.

Menurutnya, warga sekitar pun tak pernah curiga jika para tersangka memilihara buaya. Sebab, kolam tempat pemeliharaan buaya ditutup rapat dengan tembok beton.

Namun, selama ini belum pernah ada buaya peliharaan pelaku yang lepas dan mengganggu warga.

(Sumber: Kompas.com Aji YK Putra | Editor: Gloria Styvani Putri)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi