Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Oknum Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Korban Sempat Mengaku Diculik

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/JAN H ANDERSEN
ilusrasi jenazah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Seorang oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga menganiaya seorang warga asal Kabupaten Bireun, Aceh.

Peristiwa tersebut melibatkan Praka RM selaku terduga pelaku dan Imam Masykur (25) sebagai korbannya.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @ahmadsahroni88, Minggu (27/8/2023), korban terlihat merintih kesakitan ketika dianiaya di dalam mobil.

Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut fakta oknum anggota Paspampres diduga aniaya warga Aceh hingga tewas.

Baca juga: Bos Wagner, Prigozhin Dikonfirmasi Tewas Setelah Rusia Lakukan Tes Genetik

1. Mengaku diculik

Ibu kandung Imam, Fauziah, membeberkan sejumlah fakta terkait kematian anaknya yang diduga meninggal setelah dianiaya RM.

Ia mengatakan bahwa korban sudah merantau ke Jakarta sejak tahun lalu untuk berjualan kosmetik.

Namun, pada Sabtu (12/8/2023), korban meneleponnya dan meminta untuk dikirimkan uang sebesar Rp 50 juta.

Korban mengaku, uang puluhan juta tersebut akan diserahkan kepada penculik yang menculik dirinya. Namun, Fauziah tidak mengetahui duduk permasalahannya.

"Saya tidak tahu apa masalahnya," ujar Fauziah, dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: Mengenal Senjata Serbu Andalan Paspampres, Apa Itu?

2. Terduga pelaku beri ancaman

Fauziah menambahkan, saat berkomunikasi dengan Imam melalui telepon, ia mendengar suara lain yang diduga pelaku.

Menurut pengakuan Fauziah, terduga pelaku meminta orangtua korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta.

Bila tidak dikirim, kata terduga pelaku, korban akan dibunuh dan mayatnya dibuang ke sungai.

"Saya bilang, 'Iya saya kirim. Jangan pukul anak saya'," ungkap Fauziah.

Fauziah juga menyampaikan, ia sudah berusaha untuk mencari uang untuk memenuhi permintaan terduga pelaku.

Tetapi, kondisi ekonomi yang sulit membuat Fauziah tidak mudah mendapatkan uang Rp 50 juta.

Baca juga: Kronologi dan Penyebab Kertas Koreografi di GBK Diamankan Paspampres

3. Imam meninggal di RSPAD Gatot Soebroto

Fauziah menerima kabar bahwa putranya sudah meninggal selepas 13 hari ia menerima telepon dari korban, tepatnya pada Kamis (24/8/2023).

Korban disebut sudah meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat dan jenazahnya diberangkatkan ke Aceh oleh Kodam Jayakarta.

Sekali lagi, Fauziah mengaku dirinya tidak tahu permasalahan yang menyebabkan anaknya dianiaya.

Informasi yang dimiliki Fauziah, korban sudah membuka kios kosmetik sendiri di Tangerang Selatan selama empat bulan terakhir.

"Sampai anak saya meninggal, saya tidak tahu salah anak saya apa?" tanya Fauziah.

Baca juga: Ramai soal Suara Dentuman di Jakarta Pusat, TNI: Giat Latihan Paspampres

4. Anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres

Menurut informasi yang beredar, Praka RM yang diduga menganiaya Imam hingga tewas merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres

Terkait hal itu, Komandan Paspampres (Danpaspamres) Mayjen TNI Rafael Granada mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta.

RM juga sudah didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut soal dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael, dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: Kronologi dan Alasan Gibran Lepas Masker Anggota Paspampres

5. Akan diberi sanksi tegas

Rafael mengatakan bahwa RM sudah ditahan di Pomdam Jaya guna keperluan penyelidikan.

RM juga akan dijatuhi sanksi tegas apabila ia terbukti bersalah melakukan penculikan disertai penganiayaan yang membuat Imam tewas.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Rafael.

(Sumber: Kompas.com/Masriadi, Rahel Narda Chaterine | Editor: Pythag Kurniati, Diamanty Meiliana).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi