Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Driver Transjakarta Kejar Pengendara Motor yang Terjepit Bodi Bus, Ini Kata Dishub

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar pengendara motor terimpit Transjakarta ketika masuk jalur busway.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan seorang pengendara motor terimpit bodi bus lalu dikejar driver Transjakarta, beredar di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram ini, Sabtu (26/8/2023), pengendara motor awalnya tidak bisa bergerak ketika masuk jalur TransJakarta.

Hal tersebut terjadi karena kendaraannya terjepit di antara bodi bus dengan separator jalan.

Pengunggah menuliskan, lokasi kejadian berada di Jalan Jembatan Tiga, Jakarta Utara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Puluhan Motor Melawan Arah di Jalur Busway, Ini Kata Transjakarta

Driver Transjakarta kejar pengendara motor

Saat pengendara motor terjepit, seorang petugas yang disebut warganet sebagai driver Transjakarta berusaha membuka pintu bus.

Namun, pintu tidak dapat dibuka karena posisinya terhalang oleh motor yang berada tepat di sampingnya.

Driver Transjakarta juga terlihat membuka jendela pada pintu bus supaya tangannya bisa meraih pengendara motor.

Setelah sepeda motor dapat dimajukan dan pintu dibuka, driver tersebut segera mengejar pengendara yang bergerak menuju lampu lalu lintas.

Dalam video, pengendara motor tetap melaju sementara driver Tranjakarta mengejarnya dengan cara berlari.

"Diduga body bus lecet akibat ulah pengendara motor yang nakal, akhirnya driver Transjakarta mengejar pengendara motor tersebut. Jalan Jembatan Tiga, Jakarta," tulis pengunggah.

Lantas, benarkah driver Transjakarta kejar pengendara motor karena bodi bus mengalami lecet?

Baca juga: Bisa Naik Transjakarta Gratis, Ini Cara dan Syarat Membuat TJ Card

Penjelasan Dinas Perhubungan

Humas PT Transportasi Jakarta Wibowo mengatakan bahwa pihaknya tengah meminta laporan soal dugaan driver Transjakarta mengejar pengendara motor yang membuat bodi bus lecet karena terimpit.

Saat ditanya soal kronologi dan tindak lanjut peristiwa tersebut, Bowo tidak memberikan komentar apapun.

"Sedang dimintakan laporan," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Jalan Sudinhub Jakarta Utara Ikhwan menyampaikan, peristiwa pengendara motor terimpit di jalur Transjakarta yang menyebabkan senggolan dengan bus tidak ada yang mengetahui.

Pihaknya juga sudah menghubungi Transjakarta soal hal tersebut namun hasilnya tetap nihil.

"Pengendara motor memasuki jalur busway dan menyalip mobil busway sehingga mengakibatkan kesenggolan, untuk kronologi dari pihak TJ maupun di sekitar lokasi tidak ada yang mengetahuinya," ujar Ikhwan kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

"Dan juga menanyakan Korlap TJ by phone pun tidak mengetahui adanya kejadian tersebut," sambungnya.

Baca juga: Viral, Twit soal Petugas TNI Berjaga-jaga di Koridor Bus, Ini Penjelasan Transjakarta

Pengendara roda dua terancam sanksi

Walau pihak terkait tidak ada yang mengetahui, Ikhwan menegaskan bahwa pengendara roda dua yang nekat masuk jalur Transjakarta akan ditindak sesuai UU yang berlaku.

Agar jalur Transjakarta tidak dilalui oleh kendaraan lain, Dishub bekerja sama dengan polisi lalu lintas (Lantas) melakukan penjagaan.

Ikhwan menjelaskan, Dishub bertugas menindak kendaraan angkutan umum barang atau angkutan umum lainnya yang masuk jalur Transjakarta.

Sementara Lantas bertugas menindak pengendara roda dua dan kendaraan pribadi dengan pelat nomor kendaraan berwarna putih atau hitam.

"Kami tidak pernah lelah dalam mengimbau dan menjaga agar kendaraan selain Tranjakarta tidak memasuki jalur busway di wilayah hukum kami, yaitu Jakarta Utara," pungkasnya.

Baca juga: Soal Kasus Pelecehan Seksual di Rute Monas-Pulogadung, Transjakarta: Sudah Ditangkap

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi