Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formasi CPNS Kejaksaan 2023 untuk Lulusan SMA dan D-3, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
@KejaksaanRI
Formasi CPNS Kejaksaan syarat belum menikah dan tidak buta warna.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kejaksaan RI telah mengumumkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) 2023.

Hal tersebut diumumkan Kejaksaan melalui akun Instagram resminya @kejaksaan.ri pada Jumat (25/8/2023).

Pada tahun ini, kebutuhan CPNS Kejaksaan mencapai 7.846 formasi yang terbagi atas empat jenis jabatan.

Posisi yang dibuka terdiri dari calon jaksa, pengelola penanganan perkara, petugas barang bukti, dan penjaga tahanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari empat posisi tersebut, tidak semuanya mensyaratkan ijazah S-1 sebagai syarat atau kualifikasi untuk mendaftar.

Kejaksaan juga membuka kesempatan bagi lulusan SMA dan diploma 3 (D-3) untuk mendaftar sebagai CPNS pada rekrutmen ASN 2023.

Kepada Kompas.com, Minggu (27/8/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, penempatan CPNS Kejaksaan tahun ini berlaku di seluruh Indonesia.

Lantas, apa saja formasi CPNS Kejaksaan 2023 untuk lulusan SMA dan D-3?

Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Formasi CPNS Kejaksaan untuk lulusan SMA

Ada dua formasi yang dapat dilamar oleh lulusan SMA pada rekrutmen CPNS Kejaksaan tahun ini.

Formasi tersebut adalah pengelola penanganan perkara sebanyak 2.142 kebutuhan dan penjaga tahanan sebanyak 2.258 kebutuhan.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (26/8/2023), pengelola penanganan perkara memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata dan TUN, serta tindak pidana militer.

Sementara tugas pokok dan fungsi penjaga tahanan adalah melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan, dan pengelolaan tahanan.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bersamaan, Bisakah Daftar Dua-duanya?

Formasi CPNS Kejaksaan untuk lulusan D-3

Lulusan D-3 juga bisa bergabung sebagai bagian dari Kejaksaan mengisi formasi petugas barang bukti.

Pada tahun ini, formasi pada posisi tersebut mencapai 1.146 yang dapat dilamar oleh lulusan D-3 jurusan berikut ini:

Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023, Ini Berkas yang Disiapkan

Syarat daftar CPNS Kejaksaan

Walau pendaftaran CASN 2023 baru dibuka pada 17 September 2023, Kejaksaan sudah membeberkan sejumlah syarat untuk pendaftaran CPNS di insitusinya.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo dalam podcast di kanal YouTube Kejaksaan, Jumat (25/8/2023).

Ia mengatakan, salah satu syarat mendaftar CPNS Kejaksaan 2023 adalah nilai. Untuk lulusan SMA, syarat nilai rapor paling rendah 7,00.

Sementara syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi lulusan D-3 adalah 2,75.

"Boleh menikah, kenapa boleh menikah? Karena kita mendapat SDM yang bertanggung jawab," ujar Hermon.

Selain syarat nilai, mereka yang mendaftar sebagai penjaga tahanan juga akan mendapat nilai plus bila menguasai kemampuan bela diri seperti judo atau karate.

Selain syarat-syarat tersebut, masih ada kriteria lain yang ditetapkan Kejaksaan pada rekrutmen CPNS 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (19/8/2023), berikut syarat mendaftar CPNS Kejaksaan 2023:

  • Berusia 18-35 tahun, khusus jaksa usia maksimal 27 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani (tidak buta warna)
  • Tinggi badan laki-laki 160 cm dan tinggi badan perempuan 155 cm
  • Berat badan ideal
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi