KOMPAS.com - Rangka eSAF dari motor Honda yang disebut mudah berkarat sehingga cepat keropos dan patah terus mendapatkan perhatian.
Rangka eSAF merupakan rangka berteknologi Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) di sepeda motor Honda yang menghubungkan bagian depan motor dengan tempat duduk pengendara.
Terkait sejumlah laporan kejadian rangka yang berkarat, keropos, dan patah, PT. Astra Honda Motor (AHM) mengklarifikasi lewat video di media sosialnya @welovehonda_id, Rabu (23/8/2023).
Menurut AHM, warna kuning pada rangka eSAF tidak semuanya berarti karat. Rangka itu bisa saja terkena silikat atau lapisan pelindung hasil pengelasan.
Terbaru, sejumlah pihak mendesak PT Astra Honda Motor selaku produsen motor dengan rangka eSAF untuk recall atau menarik penjualannya buntut muncul banyak keluhan dari masyarakat.
Baca juga: Rangka eSAF Motor Honda Berkarat dan Rusak, Ini Cara Klaim Garansi
Kementerian Perhubungan panggil AHM
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memanggil PT Astra Honda Motor terkait masalah rangka eSAF pada motor Honda yang diduga mudah keropos dan patah.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Danto Restyawan menyampaikan, pemangilan dijadwalkan pada Senin (28/8/2023).
"Besok (hari ini Senin, 28/8/2023) kita jadi mengundang AHM untuk rapat," ujar dia, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (27/8/2023).
Danto mengungkapkan, pemanggilan terhadap AHM dilakukan untuk membahas tentang rangka eSAF motor yang mudah rusak.
Menurutnya, pemanggilan ini melibatkan sejumlah perwakilan Kemenhub, termasuk dari Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Balai tersebut bertugas menguji kendaraan sebelum dapat dijual ke pasar.
BPLJSKB berhak menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Dokumen ini diterbitkan sebagai bukti suatu kendaraan layak jalan setelah dilakukan pengujian.
Namun, Danto belum bisa memastikan langkah apa yang akan disarankan Kemenhub ke AHM terkait masalah pada rangka eSAF.
Baca juga: Daftar Motor Honda yang Pakai Rangka eSaf dan Cara Klaim Garansinya
Kemendag minta AHM recall motor Honda rangka eSAF
Ketua Tim Pengawasan dan Penindakan Produk Logam dan Elektronik Ditjen PKTN, Binsar Panjaitan mengungkapkan bahwa proses penarikan ini merupakan bentuk tanggung jawab AHM.
“Ini sudah menyangkut perlindungan konsumen, memang ada kewajiban dari pelaku usaha untuk melindungi para konsumen,” ujar Binsar, dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/8/2023).
Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib wajib memberikan tanggung jawab penuh atas kerusakan rangka eSAF termasuk melalui recall.
Proses recall dilakukan jika masalah yang ada pada produk dapat memengaruhi keselamatan atau fungsi produk, serta skalanya cukup masif.
“Intinya pelaku usaha wajib melindungi konsumen. Bila ditemukan ada hal yang merugikan konsumen, wajib mereka mengganti. Konsumen juga sepatutnya tidak keluar uang (tidak dikenai biaya,” lanjut dia.
Selain itu, Binsar menyarankan agar AHM menyiapkan mekanisme aturan terperinci untuk mengatasi komplain kasus kerusakan rangka eSAF.
“Bisa pula dilakukan penggantian, dengan barang yang sejenis atau hal lain yang nilainya sepadan (setara),” tambahnya.
Baca juga: Ramai soal Rangka eSAF Motor Honda Rusak, Pemilik Berhak Komplain
YLKI minta Honda lakukan investigasi dan recall produk
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menyarankan bahwa AHM perlu segera melakukan penyelidikan dan penarikan produk yang rusak.
"Hal pertama yang penting dilakukan adalah perlu sesegera mungkin ada investigasi dari produsen," jelasnya, seperti diberitakan Kompas.com (23/8/2023).
Menurut dia, proses invesitigasi perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab dugaan kerusakan rangka eSAF. Hasil investigasi tersebut juga perlu diinformasikan kepada publik.
Selain itu, Agus juga menganjurkan AHM untuk melakukan product recall atau penarikan produknya. Recall dilakukan saat kerusakan rangka eSAF terbukti terjadi karena masalah saat proses produksinya,
Tak hanya itu, ia mendorong agar pengendara motor Honda yang mengalami kerusakan rangka eSAF berhak melakukan pengaduan kepada pihak PT. Astra Honda Motor.
"Konsumen bisa melakukan mekanisme pengaduan pada produsen jika terindikasi ada permasalahan diproduksinya," ujarnya.
Baca juga: Rangka eSAF Disebut Mudah Patah dan Berkarat, Akankah Honda Lakukan Recall?
AHM belum lakukan recall produk motor rangka eSAF
Terkait desakan recall, Senior Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor Rina Listiani mengungkapkan bahwa pihaknya masih fokus menangani masalah rangka eSAF.
Penanganan tersebut dilakukan dengan cara menemui konsumen bersama jaringan bisnis AHM.
"Kami bersama jaringan bisnis berkomitmen merespons dengan cepat setiap keluhan agar dapat segera memberikan layanan dan rasa nyaman," kata Rina, diberitakan Kompas.com, Kamis (24/8/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa AHM akan melakukan pengecekan mengenai detail penyebab rangka eSAF mudah berkarat dan patah.
(Sumber: Kompas.com/ Daafa Alhaqqy Muhammad, Ruly Kurniawan, Erwina Rachmi Puspapertiwi, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Agung Kurniawan, Azwar Ferdian, Farid Firdaus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.