Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MA Pangkas Vonis Hukuman Ferdy Sambo dkk

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman bagi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).

Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mendapatkan vonis hukuman seumur hidup di tingkat kasasi.

Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara dikurangi masa hukumannya menjadi 10 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Bagaimana Cara Kerjanya?

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga mendapat keringanan hukuman berupa hukuman penjara 8 tahun. Ia sebelumnya divonis 13 tahun penjara.

Sementara mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman menjadi 10 tahun penjara. Ia awalnya divonis 15 tahun penjara atas perannya di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun Majelis Hakim yang bertugas dalam sidang tingkat kasasi ini terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggota yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Atas putusan tersebut, MA mengungkapkan alasan pemberian keringanan hukuman bagi para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?


Baca juga: Apa Itu Tes Poligraf yang Ramai Saat Sidang Ferdy Sambo dkk?

Alasan keringanan hukuman Ferdy Sambo dkk

Berikut alasan Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

1. Ferdy Sambo

Melalui putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai alasan yang membuat Sambo mendapatkan perbaikan vonis hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan kasasi, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/3/2023).

Majelis Hakim mempertimbangkan pengabdian Ferdy Sambo selama kurang lebih 30 tahun sebagai anggota Polri.

Baca juga: Menilik Kasus Jaksa Pinangki yang Penuh Kontroversi...

Hakim juga menyebutkan, Sambo telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan. Hal ini dianggap sesuai dengan tujuan pemidanaan untuk menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

Menurut Majelis Hakim, Sambo terbukti bersalah karena memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Brigadir J. Namun, tindakan itu dipicu oleh sebuah peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa di Magelang disebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga. Ini menjadi alasan yang bersangkutan marah besar kepada Brigadir J.

Majelis Hakim MA mengungkapkan peristiwa di Magelang tidak dapat dibuktikan. Namun, tetap menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana karena menjadi fakta hukum di persidangan.

Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Disunat Jadi 4 Tahun, Kini Bebas Bersyarat dalam 2 Tahun

2. Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapatkan keringanan vonis hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Majelis Hakim beralasan, Putri merupakan ibu dari empat orang anak.

“Bahwa terdakwa merupakan ibu dari 4 orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua, terutama terdakwa selaku ibunya,” demikian pertimbangan hakim, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (28/3/2023).

Hakim menilai, Putri bukan inisiator pembunuhan Brigadir J. Ia memang memberi tahu suaminya tentang peristiwa yang terjadi di antara dirinya dan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Namun, hakim meyakini, Putri sebenarnya ingin menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik. Setelah terjadi peristiwa di Magelang, Putri juga telah bertemu dan memaafkan perbuatan Brigadir J.

“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” demikian bunyi pertimbangan hakim.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Jadi Lebih Ringan, Bisakah Diperberat Lagi?

3. Ricky Rizal

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mendapatkan keringanan vonis penjara dari 13 tahun menjadi 8 tahun karena Majelis Hakim menilai ia ingin menolak perintah atasannya untuk membunuh sesama rekannya, Brigadir J.

Majelis hakim tingkat kasasi menilai, pertimbangan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta diambil berdasarkan keterangan Ricky Rizal yang berbelit-belit.

“Bahwa terdakwa oleh judex facti telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun. Judex facti menjatuhkan pidana tersebut didasarkan pada pertimbangan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa dipersidangan yaitu terdakwa berbelit-belit, perbuatan terdakwa mencoreng institusi kepolisian,” demikian salinan putusan kasasi, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/8-2023).

Namun, majelis kasasi berpandangan keputusan itu terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan Ricky Rizal. Pengadilan sebelumnya juga tidak memberikan pertimbangan hukum yang lengkap.

Fakta-fakta di persidangan yang tidak menjadi pertimbangan antara lain Ricky Rizal bukan pelaku utama, Richard Eliezer sebagai eksekutor pembunuhan hanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan, Ricky Rizal sebagai ajudan Sambo tidak dapat menolak perintah atasannya.

"Terdakwa memiliki kehendak untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo pada saat diminta untuk menjadi eksekutor dalam menghabisi nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan tidak kuat mental,” demikian pertimbangan tersebut.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Sambo, Mengapa Hukumannya Justru Jadi Lebih Ringan?

4. Kuat Ma’ruf

Majelis Hakim menilai, vonis terhadap mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf yakni hukuman 15 tahun penjara terlalu berat dibandingkan dengan hukuman yang diterima pelaku utama.

“Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” demikian pertimbangan putusan hakim, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Hakim menilai, pidana yang dijatuhkan kepada Kuat Ma’ruf tidak adil jika dibandingkan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan bagi Richard Eliezer sebagai pelaku utama.

Selain itu, Kuat Ma’ruf yang sudah lama bekerja dengan Sambo dan Putri dinilai tidak dapat menolak perintah majikannya. Majelis kasasi berpandangan Kuat Ma’ruf akan sulit menolak perintah Sambo.

Baca juga: Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Jaksa Pinangki

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil |Editor: Fitria Chusna Farisa, Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi