Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun @bkngoidofficial
Apakah bisa menggunakan SKL untuk daftar CPNS?
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dibuka mulai 17 September-6 Oktober 2023.

Total tersedia 572.299 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023. 

Melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial, syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yakni melampirkan:

  1. Surat Lamaran
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga
  4. Ijazah
  5. Transkrip Nilai
  6. Pasfoto terbaru latar belakang merah
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana dengan peserta yang belum memiliki ijazah, apakah bisa menggunakan surat keterangan lulus (SKL)?

Pendaftaran CASN dan PPPK harus pakai ijazah

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menegaskan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK wajib menggunakan ijazah.

"Pendaftaran CASN harus menggunakan ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Oleh karena itu, Hasan mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan informasi rekrutmen seleksi sebelum pendaftaran dimulai.

"Tujuannya agar calon pelamar dapat mempersiapkan sedini mungkin, khususnya menyangkut ijazah sebagai salah satu syarat utama," terang dia.

Untuk menghindari kesalahan dalam pendaftaran CASN, Hasan mengimbau supaya pelamar wajib membaca dan mencermati persyaratan yang telah diumumkan oleh instansi yang akan dilamar.

Baca juga: Simak, Ini Tips Memilih Seleksi CPNS/PPPK di CASN 2023 dari KemenpanRB

Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi CPNS dan PPPK akan diumumkan masing-masing instansi pada 16 September 2023.

Pada 17 September 2023, pendaftar bisa dilakukan secara online melalui Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman SSCASN.

Jadwal seleksi CPNS 2023

Berikut jadwal lengkap seleksi penerimaan CPNS 2023:

Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Jadwal seleksi PPPK 2023

Berbeda dengan jadwal CPNS 2023 yang terdiri dari 31 tahap, berikut jadwal seleksi PPPK 2023:

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bersamaan, Bisakah Daftar Dua-duanya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi