KOMPAS.com - Unggahan perlu tidaknya mengubah atau menambahkan gelar akademik pada kartu tanda penduduk (KTP) baru-baru ini ramai di media sosial X (Twitter).
Salah satu akun yang mengulas hal itu yakni @worksfess pada Minggu (27/8/2023).
"After wisuda, KTP kalian langsung di tambahin gelar ga?" tulis pengunggah.
Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP: Sasaran, Syarat, dan Cara Daftarnya
Beragam komentar pun muncul menanggapi unggahan tersebut.
"After wisuda itu ngelamar kerjaan sebanyak mungkin, nambah gelar di KTP ga bikin lu cepet dapet kerja," ujar seorang warganet.
Pemilik akun ini menceritakan dia pernah mengurus perubahan alamat dan foto di KTP. Namun, namanya justru ditambah menggunakan gelar akademik.
"Ketika lu ganti nama di KTP maka lu harus ganti nama jg di KK IJazah dan Akta. kalau engga nanti akan sulit verifikasi banyak hal," balas akun lain.
Hingga Selasa (29/8/2023) siang, unggahan tersebut telah tayang sebanyak 3,9 juta kali, dibagikan ulang 1.071 kali, dan disukai 27.400 pengguna Twitter.
Lantas, benarkah nama di KTP perlu ditambahkan gelar akademik?
Baca juga: Bisakah Orangtua Menghapus Nama Anak dari KK Tanpa Diketahui? Ini Penjelasan Dukcapil
Penjelasan Dirjen Dukcapil
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi mengungkapkan bahwa tidak ada keharusan memberikan gelar akademik untuk dokumen kependudukan.
"Pencantuman gelar boleh di dokumen pendaftaran penduduk, KTP-el dan KK, tapi tidak mesti dan tidak harus," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Teguh menegaskan, tidak ada perbedaan antara dokumen kependudukan yang tertulis nama dengan ataupun tanpa gelar.
"Perlu atau tidaknya mengganti di KTP- el diserahkan kepada masing-masing orangnya," lanjut dia.
Baca juga: NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Menurutnya, pencantuman gelar ini hanya bisa berlaku untuk KTP elektronik maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP, atau KTP-el merupakan KTP yang dibuat secara elektronik yang dapat diakses dalam bentuk fisik, foto, maupun QR code.
Sementara Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital adalah dokumen kependudukan berbentuk elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi dai Dukcapil.
"Akta kelahiran gak boleh diubah," tambahnya.
Baca juga: Soal WNA Ber-KTP di Bali, Ini Hasil Penulusuran Dirjen Dukcapil
Cara menambah gelar di KTP
"Bawa ijazah klo mau cantumkan gelar pada KTP-el," ujar dia.
Menurutnya, pemohon perubahan nama tidak perlu menjalani sidang di pengadilan untuk menambahkan gelar di dokumennya.
Hal ini berbeda dengan penggantian nama asli di dokumen kependudukan yang memerlukan hasil sidang penetapan nama dari pengadilan.
"Setelah pemohon mengajukan penambahan gelar di dokumen kependudukannya melalui Dukcapil, data yang ada di KTP-el dan IKD akan otomatis berubah," pungkasnya.
Baca juga: Akta Kelahiran Model Baru Disebut seperti Fotokopi, Ini Kata Dukcapil
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.