KOMPAS.com - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin.
Mulai Juli 2023, masyarakat yang sudah terdaftar bisa mencairkan bantuan sosial (bansos) PKH tahap 3, yang akan berlangsung sampai September 2023.
Di tahun ini, bantuan PKH diberikan dalam empat tahap, yakni Januari-Maret 2023, April-Juni 2023, Juli-September 2023, dan Oktober-Desember 2023.
Dilansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan PKH dan dibagi dalam beberapa kategori.
Baca juga: Balita dan Lansia Bisa Dapat BLT PKH Rp 3 Juta, Ini Cara Mengeceknya
Golongan yang berhak menerima bantuan PKH
Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:
- Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
- Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap
- Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp3 75.000 setiap tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
- Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2023 secara Online
Syarat dan cara cek bansos PKH 2023
Berikut ini adalah persyaratan dari Kemensos yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Terdaftar sebagai salah satu golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Baca juga: Cara Cek Penerima BPNT dan PKH yang Akan Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300.000
Anda juga bisa mengecek penerima bansos PKH secara online melalui ponsel maupun komputer. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka web browser di ponsel atau komputer Anda
- Akses laman http://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih nama Provinsi hingga Desa sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Isi nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Isi kode verifikasi sesuai yang tertera pada layar, klik tombol “Cari Data”
- Akan muncul pop up berisi daftar penerima bantuan
Selanjutnya nanti akan ada informasi mengenai data Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak.
Jika terdaftar, Anda bisa cairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau kantor pos Indonesia terdekat jika tidak memiliki ATM.
Baca juga: Cara Dapat Bantuan Korset dari BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Diperlukan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.