KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara berkala kepada masyarakat kurang mampu.
Bansos itu berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan lain-lain.
Kelompok masyakarat yang memenuhi persyaratan dan didinyatakan tidak mampu berhak mendapatkan bansos tersebut.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2023 secara Online
Lantas, bagaimana cara mendaftar diri sebagai penerima bansos?
Baca juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Rp 750.000, Ini Penerima dan Cara Mengeceknya
Cara daftar Bansos Kemensos
Dikutip dari laman Instagram resmi @kemensosri, setiap calon penerima bansos wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dulu.
DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.
Baca juga: Catat, Ini Layanan Pengaduan Bantuan Sosial dari Kemensos
Lalu, bagaimana cara terdaftar di DTKS?
Cara daftar DTKS
Cara daftar DTKS bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat itu sendiri.
Dilansir dari Dinas Sosial, pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara offline dan online.
1. Daftar DTKS secara offlineBerikut cara daftar DTKS secara offline:
- Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usuran RT/RW setempat
- Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG
- Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan
- Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi DInas Sosial Kabupaten/Kota
- Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online.
Caranya cukup mudah, yaitu melalui aplikasi Cek Bansos yang diunduh di ponsel. Berikut caranya:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP. Pastikan data diisi dengan benar
- Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Baca juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Rp 750.000, Ini Penerima dan Cara Mengeceknya
Cara cek penerima Bansos
Diberitakan Kompas.com (17/4/2023), masyarakat yang sudah mendaftar di DTKS bisa melakukan pengecekan sebagai penerima bansos Kemensos 2023 secara online.
Berikut cara cek penerima bansos Kemensos:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Isi koda captcha yang ditampilkan
- Lalu, klik opsi "Cari Data"
- Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima bansos berdasarkan wilayah yang diinput.
Apabila nama yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima, informasi mengenai bansos yang akan diterima akan muncul, baik BPNT, BST, PKH, PBI-JK, BLT-BBM, Bantuan Yatim Piatu, Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Permakanan, hingga Sembako Adaptif.
Sebaliknya, jika nama tidak terdaftar, muncil keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Baca juga: Orang Tua Terima Bantuan PKH, Apakah Anaknya Bisa Dapat BSU?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.