KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) dan paylater merupakan dua metode transaksi pembayaran yang banyak digunakan oleh masyarakat.
Mereka menggunakan pinjol dan paylater untuk membeli barang atau jasa di saat tidak mempunyai uang yang cukup.
Sekilas keduanya terlihat mirip. Pengguna pinjol dan paylater sama-sama meminjam uang untuk mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan. Namun, keduanya ternyata memiliki perbedaan.
Baca juga: Daftar Terbaru 434 Pinjol Ilegal, Cek agar Tak Tertipu!
Lantas, apa perbedaan pinjol dan playlater?
Perbedaan pinjol dan paylater
Berikut sejumlah perbedaan dari transaksi keuangan menggunakan metode pinjol dan paylater.
1. Metode transaksiDeputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menjelaskan bahwa pinjaman online atau pinjol merupakan layanan keuangan peminjaman dana.
"Pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Ia menyebutkan, pemberi dan penerima dana pinjol akan bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi. Dalam praktiknya, mereka bertransaksi menggunakan sistem elektronik berbasis internet.
Sebaliknya, paylater adalah metode pembayaran yang memungkinkan penggunanya melakukan pembelian barang atau jasa secara langsung.
"Namun pembayaran dilakukan di kemudian hari, sesuai dengan angsuran dan jatuh tempo yang dipilih," lanjutnya.
Baca juga: Cerita Korban Pinjol, Nyaris Bunuh Diri dan Bergelimang Utang...
2. Aturan soal pinjol dan paylater
Aturan pinjaman online ini berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022.
Berbeda dengan pinjol, transaksi peminjaman dana lewat paylater tidak diatur oleh OJK.
"Paylater khan produk di perusahaan pembiayaan (sehingga OJK tidak mengatur paylater)," tambah dia.
Baca juga: Benarkah Paylater Bikin Candu dan Utang Menumpuk? Begini Kata Ekonom
3. Jenis perusahaanTerpisah, Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin mengatakan bahwa perusahaan pinjol dan paylater berbeda.
"(Dengan paylater) kamu bisa beli barang tapi bayarnya nyicil. Perusahaan bekerja sama dengan perusahaan fintech (selaku) penyedia pinjaman dana," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Sementara itu, perusahaan pinjol merupakan perusahaan fintech yang akan langsung memberikan dana pinjaman kepada peminjam.
Perusahaan fintech merupakan perusahaan yang memberikan layanan transaksi keuangan dengan menggabungkan bidang teknologi.
Sebaliknya, perusahaan yang menerapkan sistem paylater belum tentu merupakan perusahaan fintech. Sebagai contoh, perusahaan yang punya sistem paylater yakni Shopee, Gojek, atau Traveloka.
Baca juga: Jadi Sasaran Teror Pinjol Padahal Tidak Utang, Apa yang Harus Dilakukan?
4. Bunga pinjamanMenurut Eddy, perusahaan pinjol memberikan bunga yang tinggi kepada peminjamnya.
Setiap hari, peminjam akan dikenai bunga maksimal 0,4 persen. Besaran bunga ini sesuai aturan OJK.
"Bunga mahal tapi syarat lebih ringan daripada pinjam di bank. Di bank, bakal ditanya soal kegunaan pinjaman, verifikasi dokumen, dan sebagainya," jelas dia.
Eddy menyebutkan, peminjam di pinjol maksimal meminjam sebanyak Rp 2 miliar. Sementara pinjaman di bank tidak terbatas.
Sebaliknya, terdapat pula bunga atau biaya yang diberikan kepada pengguna paylater. Namun, nominalnya tergantung besaran bunga dari lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan perusahaan paylater atau e-commerce tersebut.
Baca juga: Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar? Ini Penjelasan Ahli Hukum
5. Hasil pinjamanEddy menjelaskan, pinjol terdiri dari dua jenis pinjaman, yaitu pinjaman produktif untuk membuka usaha kecil maupun pinjaman konsumtif.
Peminjam di pinjol akan langsung mendapatkan uang pinjaman sebesar nominal yang ia pilih setelah disetujui oleh perusahaan.
"Paylater dapet barang atau jasa langsung, pembayaran nyicil belakangan," tambahnya.
Terlepas perbedaan antara pinjol dan paylater, Eddy mewanti-wanti agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum memutuskan meminjam uang secara online.
Ia menyarankan agar masyarakat hanya meminjam dari perusahaan fintech yang sudah berlisensi OJK dan terbukti aman beroperasi selama setahun.
Selain itu, Eddy juga mengajak agar masyarakat lebih mampu mengendalikan diri sebelum meminjam dana baik dari pinjol atau paylater.
"Harus menyadari pinjaman itu bukan pendapatan tambahan tapi hutang yang harus dibayar. Bunganya juga tinggi," pungkasnya.
Baca juga: Warganet Mengeluh Nomor Pribadinya Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Saran OJK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.