Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Apa Gantinya?

Baca di App
Lihat Foto
dok. Shutterstock
Ilustrasi mahasiswa mengerjakan penelitian skripsi. Perguruan tinggi dapat menghilangkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Mahasiswa sarjana (S1) maupun sarjana terapan (D4) tidak lagi wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.

Ketentuan ini disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan program Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Menurut Nadiem, aturan sebelumnya telah memisahkan dan merinci kompetensi sikap serta pengetahuan, sehingga mahasiswa sarjana dan sarjana terapan wajib membuat skripsi.

Mahasiswa magister juga wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sedangkan calon doktor harus menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita," ujar Nadiem, dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Lantas, apa pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa?

Baca juga: Ramai soal Mahasiswa Dituntut Sopan tapi Dosen Cuma Baca Pesan, Ini Kata Pengamat Pendidikan


Pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan

Nadiem menjelaskan, syarat kelulusan S1 dan D4 akan diserahkan kepada setiap kepala program studi (kaprodi) di masing-masing perguruan.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," tutur Nadiem.

Kendati demikian, dia menegaskan, aturan ini bukan berarti mahasiswa tidak lagi dapat mengerjakan skripsi, tesis, atau disertasi.

Menurutnya, setiap kaprodi memiliki kemerdekaan sendiri untuk menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelasnya.

Merujuk Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023, berikut syarat kelulusan yang dapat diterapkan untuk mahasiswa:

1. Program diploma tiga (D3) 2. Program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4) 3. Program magister (S2) 4. Program doktor (S3)

Sementara itu, meski mahasiswa magister dan doktor tetap wajib menyelesaikan tugas akhir, tetapi tidak lagi harus menerbitkannya di jurnal.

Baca juga: 18 Situs Jurnal Internasional untuk Referensi Skripsi dan Tugas Kuliah

Banyak kendala tugas akhir

Nadiem menyampaikan, sejauh ini terdapat banyak kendala terkait tugas akhir, baik oleh perguruan tinggi ataupun mahasiswa.

Selain beban dari segi waktu, pengerjaan skripsi dinilai menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi untuk bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

"Padahal perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan dunia nyata," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

"Karena itu perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas," tambahnya.

Baca juga: Rektor Termuda Risa Santoso Bolehkan Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi, Ini Tanggapan Dikti

Selain itu, Nadiem melanjutkan, tidak semua program studi dapat mengukur kompetensi mahasiswa hanya dari skripsi.

Misalnya, program studi vokasi dengan keterampilan teknis akan lebih cocok dengan tugas akhir seperti proyek atau bentuk lainnya.

Pun serupa dengan program studi akademik, tak semua mahasiswa dapat diukur dengan cara yang sama.

Untuk itu, program studi sarjana terapan yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, dapat menerapkan kebijakan tidak mewajibkan tugas akhir.

Namun, jika masalah skripsi tak wajib menjadi masalah saat proses akreditasi, perguruan tinggi dapat menyampaikan kompetensi selama perkuliahan sebagai argumen.

"Saat proses akreditasi perguruan tinggi bisa berargumen apabila kompetensi anak-anak selama 3,5 tahun itu sudah sama dengan skripsi dan itu bisa dibuktikan selama mereka kuliah di tahun-tahun tersebut," tandas Nadiem.

(Sumber: Kompas.com/Sandra Desi Caesaria | Editor: Dian Ihsan/Albertus Adit)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi