KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Tujuan pembentukan badan tersebut adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan akan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Peserta yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti sejumlah program yang dimiliki seperti Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan sebagainya.
Bagi karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan pembaruan data untuk memperbarui informasi datanya agar tetap valid.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pembaruan data adalah proses pengkinian data.
"Pengkinian data adalah proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta sebagai upaya untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan," kata Oni kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
Lantas, bagaimana cara untuk melakukan pembaruan atau pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan?
Cara pembaruan data BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara untuk melakukan pembaruan atau pengkinian data:
- Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di smartphone
- Klik "Update Datamu Sekarang" atau klik pada menu "Pengkinian Data"
- Selanjutnya akan tampil notifikasi belum pernah melakukan pengkinian data
- Untuk melanjutkan, klik "Ok, Lanjutkan"
- Selanjutnya lakukan "Pengecekan Data Kepesertaan"
- Jika sudah benar, klik "Sudah"
- Lakukan swafoto dengan ambil foto sesuai ketentuan yang disampaikan
- Lengkapi data kontak, jika sudah benar klik "Selanjutnya"
- Lengkapi data kependudukan dan pastikan data sesuai dengan data kependudukan, klik "Selanjutnya"
- Lengkapi Data Tambahan dan Kontak Darurat kemudian klik "Selanjutnya"
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data guna memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan
- Jika data sudah benar, klik "Konfirmasi".
Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan lewat Layanan Bank BRI
Panduan pengambilan foto
Saat melakukan pengkinian data, berikut beberapa ketentuan dalam melakukan pengambilan foto yakni:
- Seluruh wajah terlihat jelas dan menghadap kamera
- Pastikan posisi wajah sejajar kamera
- Pastikan pencahayaan cukup
- Pastikan mata kanan dan kiri terbuka lebar
- Pastikan latar belakang berwarna polos
- Pastikan diam saat pengambilan gambar
- Non aktifkan filter kamera
- Tidak memakai kacamata, masker dan topi
Baca juga: Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.