KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio diduga terlibat dalam kasus dugaan pencucuian uang yang menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (30/8/2023).
Disebutkan bahwa Mario Dandy ikut terlibat dalam pembelian mobil Land Cruiser pada 2020.
"Di tahun 2020 bertempat di apartemen Capitol Suites, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, terdakwa membeli satu unit kendaraan roda empat merek toyota land cruiser 200 VX-R 4x4 automatic transmission tahun 2019," kata jaksa, dikutip dalam tayangan (30/8/2023).
Jaksa menuturkan, mobil tersebut dibeli dengan harga Rp 2.170.000.000.
Baca juga: Alasan Mario Dandy Berikan Keterangan Palsu dalam BAP
Baca juga: Perjalanan Rafael Alun Trisambodo: Anaknya Ditahan, Rekening Diblokir, Kini Dipecat Kemenkeu
Pembayaran kendaraan
Untuk menyamarkan transaksi itu, Rafael membeli kendaraan tersebut bersama-sama dengan Mario Dandy.
Dalam kurun waktu 28 November-2 Desember 2020, terdakwa bersama Mario Dandy membayar kendaraan itu dengan berbagai cara.
Sebagian di antara pembayaran itu dikirimkan melalui rekening BCA ke penjual dan diserahkan secara tunai dalam bentuk valuta asing.
Berikut rincian transaksi itu:
- 28 November 2020: Transfer uang senilai Rp 20 juta dengan nama pengirim Zulkarnadi
- 30 November 2020: Setor tunai Rp 320 juta dengan nama pengirim PT Santri Diwi
- 1 Desember 2020: Setor tunai sebesar Rp 410 juta dan Rp 370 juta
- 2 Desember 2020: Pembayaran menggunakan US dollar senilai Rp 1.047.000.000 secara tunai dan uang Rp 3 juta.
"Sehingga total pembayaran seluruhnya adalah Rp 2.170.000.000," ujar Jaksa.
Baca juga: Siasat Rafael Alun Trisambodo Sembunyikan Kekayaannya...
Penerimaan gratifikasi
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Rafael terkait penerimaan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
Gratifikasi itu diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang menjabat komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARMME).
Dalam surat dakwaan jaksa, uang tersebut diterima Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Baca juga: 5 Pegawai Pajak dengan Kekayaan Gendut, dari Gayus Tambunan hingga Rafael Alun Trisambodo
Sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapat keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.
Mereka kemudian mendirikan PT ARME pada 2022, dengan Ernie Mieker sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa, kecuali bidang hukum dan pajak. Akan tetapi, PT ARME dalam praktiknya justru memberikan layanan sebagai konsultan pajak.
Atas perbuatan itu, Rafael didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Transaksi Janggal Rp 500 Miliar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.