Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Keterlibatan Mario Dandy dalam Kasus Pencucian Uang Rafael...

Baca di App
Lihat Foto
Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo
Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio diduga terlibat dalam kasus dugaan pencucuian uang yang menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (30/8/2023).

Disebutkan bahwa Mario Dandy ikut terlibat dalam pembelian mobil Land Cruiser pada 2020.

"Di tahun 2020 bertempat di apartemen Capitol Suites, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, terdakwa membeli satu unit kendaraan roda empat merek toyota land cruiser 200 VX-R 4x4 automatic transmission tahun 2019," kata jaksa, dikutip dalam tayangan (30/8/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa menuturkan, mobil tersebut dibeli dengan harga Rp 2.170.000.000.

Baca juga: Alasan Mario Dandy Berikan Keterangan Palsu dalam BAP

Baca juga: Perjalanan Rafael Alun Trisambodo: Anaknya Ditahan, Rekening Diblokir, Kini Dipecat Kemenkeu

Pembayaran kendaraan

Untuk menyamarkan transaksi itu, Rafael membeli kendaraan tersebut bersama-sama dengan Mario Dandy.

Dalam kurun waktu 28 November-2 Desember 2020, terdakwa bersama Mario Dandy membayar kendaraan itu dengan berbagai cara.

Sebagian di antara pembayaran itu dikirimkan melalui rekening BCA ke penjual dan diserahkan secara tunai dalam bentuk valuta asing.

Berikut rincian transaksi itu:

"Sehingga total pembayaran seluruhnya adalah Rp 2.170.000.000," ujar Jaksa.

Baca juga: Siasat Rafael Alun Trisambodo Sembunyikan Kekayaannya...

Penerimaan gratifikasi

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Rafael terkait penerimaan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

Gratifikasi itu diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang menjabat komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARMME).

Dalam surat dakwaan jaksa, uang tersebut diterima Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Baca juga: 5 Pegawai Pajak dengan Kekayaan Gendut, dari Gayus Tambunan hingga Rafael Alun Trisambodo

Sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapat keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.

Mereka kemudian mendirikan PT ARME pada 2022, dengan Ernie Mieker sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa, kecuali bidang hukum dan pajak. Akan tetapi, PT ARME dalam praktiknya justru memberikan layanan sebagai konsultan pajak.

Atas perbuatan itu, Rafael didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Transaksi Janggal Rp 500 Miliar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi