Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Unggahan Rokok Ilegal Dijual Rp 10.000 Per Bungkus, Bea Cukai: Konsekuensinya Tidak Main-main

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Yuliya Alekseeva
Ilustrasi abu rokok. Dalam rokok terdapat kandungan utama, yaitu nikotin dan tar. Nikotin adalah bahan kimia adiktif dalam rokok, tetapi tar yang bertanggung jawab atas risiko kesehatan terbesar, termasuk banyak jenis kanker pada tubuh perokok.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan foto rokok ilegal viral di media sosial Twitter usai diposting oleh akun ini pada Sabtu (26/8/2023).

Rokok ilegal itu disebut dijual dengan harga relatif murah, yaitu Rp 10.000 per bungkus.

"Nemu rokok murah banget, harga cuma 10ribuan isi 20. Diliat kotaknya ngga ada pita cukainya bro. Apaqa ini yang dibilang rokok ilegal ya? Ngeri banget ini isinya apa?? @beacukai gimana ini??" tulis pengunggah.

Rokok yang disebut ilegal itu kemasannya berwarna hijau dan tanpa pita cukai.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan warganet meninggalkan komentar di unggahan tersebut.

Hingga Rabu (30/8/2023), unggahan itu telah dikomentari sebanyak 426 warganet dan disukai 412 kali.

Baca juga: 10 Bahaya Rokok bagi Kesehatan Kulit, dari Penuaan Dini hingga Kanker

Penjelasan Bea Cukai

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengonfirmasi bahwa rokok tanpa pita cukai termasuk  rokok ilegal.

"Apabila ditemukan rokok tanpa pita cukai beredar di pasaran, maka dapat kami sampaikan bahwa rokok tersebut belum dilunasi cukainya dan merupakan rokok ilegal," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Sudiro menjelaskan, rokok merupakan salah satu Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya menggunakan skema pelekatan pita cukai.

Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, serta desain tertentu. Adapun bentuk fisik yang dimaksud yaitu berupa kertas yang mempunyai sifat dan unsur keamanan (security).

Mengacu pada ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UU Cukai, terhadap BKC yang dibuat maupun diproduksi di wilayah Indonesia, pelunasan cukai tersebut dilaksanakan ketika pengeluaran BKC dari pabrik tempat diproduksi maupun tempat penyimpanan.

"Rokok ilegal ini tidak melewati berbagai proses standarisasi, sehingga memiliki dampak negatif yang lebih besar dibandingkan dengan konsumsi rokok legal yang umumnya diproduksi menggunakan standar-standar tertentu," terang Sudiro.

Di sisi lain, Sudiro mengatakan bahwa rokok ilegal tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara.

"Dengan kata lain, tidak mendukung proses penyelenggaraan negara, redistribusi pendapatan, hingga tidak berkontribusi dalam meminimalisasi eksternalitas yang timbul karena efek negatif konsumsi rokok," kata dia.

Dampak negatif lainnya dari rokok ilegal adalah potensi peningkatan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran.

Selain itu, rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.

Baca juga: Hukum Menghirup Asap Rokok bagi Perokok Pasif

Produksi rokok ilegal bisa kena sanksi

Pemerintah melalui bea cukai telah menetapkan aturan dan konsekuensi terkait rokok ilegal.

"Perlu kami tekankan bahwa konsekuensi dari kegiatan yang berkaitan dengan rokok ilegal tidak main-main," kata Sudiro.

Mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, kegiatan produksi rokok ilegal bisa dikenai sanksi pidana di bidang cukai, baik dalam bentuk kurungan penjara maupun denda, hingga pengusutan tindak pidana karena pencucian uang dan keterlibatan dalam organized crime adalah punishment.

Dalam pasal 14 poin 7, berikut sanksi yang akan diterima:

"Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Sanksi itu tidak hanya diberikan kepada produsen, tetap juga individu atau organisasi yang terlibat dalam distribusi dan pemasaran rokok ilegal.

Baca juga: 10 Bahaya Rokok bagi Kesehatan Kulit, dari Penuaan Dini hingga Kanker

Ciri-ciri rokok ilegal

Selain rokok yang tidak dilekati pita cukai, terdapat ciri-ciri lain rokok ilegal, di antaranya:

  • Dilekati dengan pita cukai palsu
  • Dilekati dengan pita cukai bekas
  • Dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Dilansir dari laman Kabupaten Lumajang, berikut ciri-ciri rokok ilegal beserta sanksi yang diterima:

1. Pita cukal palsu

Sanksi: pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

2. Pita cukal bekas

Sanksi: pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3. Pita cukai berbeda

Sanksi: dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Tanpa pita cukai

Sanksi: pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007. (Kominfo-lmj/Fd)

Selama ini, Bea Cukai terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan secara konsisten melakukan langkah preventif hingga represif.

Langkah preventif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, baik sosialisasi secara langsung maupun melalui media sosial, radio, TV, dan lain-lain.

Selain itu, Bea Cukai juga melakukan langkah represif melalui kegiatan penindakan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi