Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Lampu Belakang Mobil Menyilaukan Pengendara Lain, Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar soal lampu belakang mobil yang menyala dan menggangu pengendara lain.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang memperlihatkan sebuah mobil yang melaju dengan kondisi lampu belakang yang menyilaukan kendaraan di belakangnya, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun X ini pada Selasa (29/8/2023).

"Sebenarnya aturan lampu di belakang kaya gini tu udah emang boleh ya? sangat menggangu sekali, bikin g focus dan silau," tulis pengunggah.

Hingga Rabu (30/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 95.600 kali dan mendapatkan lebih dari 160 komentar dari warganet.

Lantas, bagaimana aturan penggunaan lampu belakang mobil?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Polisi Bakal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi mulai 26 Agustus 2023, Berapa Dendanya?


Penjelasan Ditjen Perhubungan Darat

Kasubdit Manajemen Keselamatan Dirjen Perhubungan Darat, Heri Prabowo mengatakan bahwa penggunaan lampu belakang kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Di aturan kami yaitu PP Nomor 55 Tahun 2012, lampu belakang kendaraan itu hanya lampu rem, lampu sein, lampu tanda nomor kendaraan, dan lampu tanda batas," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Kemudian, terkait dengan lampu belakang mobil yang ada dalam unggahan tersebut, kata Heri, lampu itu adalah jenis lampu yang sudah dimodifikasi dari bentuk aslinya.

"Kalau yang seperti ini (dalam unggahan) adalah modifikasi dan menyalahi aturan dan bisa membahayakan kendaraan di belakangnya karena menyilaukan," ungkap dia.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengendara mobil dengan lampu yang dimodifikasi seperti itu dapat dilaporkan kepada pihak berwajib, terlebih apabila itu menggangu keselamatan pengendara lain.

"Mestinya bisa ya dilaporkan ke Polri (Direktorat Gakum, Korlantas) karena itu kewenangan Polri," terangnya.

"Bisa dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 279 dan 287 ayat 4," tambahnya.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 279 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pada pasal 299 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Baca juga: Pengendara Kena Tilang tapi Belum Diurus Bisa Ditilang Lagi, Ini Penjelasannya...

Tanggapan Dirlantas

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, aturan pemasangan lampu sorot berwarna putih di bagian belakang kendaraan bermotor telah diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 48 dan pasal 106.

"Sesuai pasal 48 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud terdiri atas:

  • Susunan
  • Perlengkapan
  • Ukuran
  • Karoseri
  • Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya
  • Pemuatan
  • Penggunaan
  • Penggandengan kendaraan bermotor
  • Penempelan kendaraan bermotor.

Secara teknis, lampu termasuk dalam perlengkapan dan kelaikan jalan.

Kelaikan adalah suatu kondisi yang menyatakan terpenuhinya peraturan atau persyaratan keselamatan serta fungsi asasi.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 106, disebutkan dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

"Untuk penindakan pelanggaran hal tersebut dapat dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat 2," terangnya.

Di mana, bunyi pasal 285 ayat 2 sebagai berikut:

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi