Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Mendikbud Ristek: Skripsi Bukan Dihapus, tapi Jadi Opsi Kelulusan Mahasiswa

Baca di App
Lihat Foto
Tangkap layar YouTube Kemendikbud Ristek
Nadiem Makarim saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk ?Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi?, Selasa (29/8/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, skripsi tidak dihapus sebagai syarat kelulusan mahasiswa.

Pihaknya menjelaskan, saat ini skripsi menjadi salah satu opsi bagi kelulusan mahasiswa jenjang sarjana.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.

Dengan adanya opsi selain skripsi, pemerintah memberi kebebasan bagi kampus untuk merancang metode kelulusan mahasiswa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi, saya mau menekankan lagi, biar tidak salah persepsi tentunya headline di media, di mana-mana adalah Kemendikbud-Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi," kata Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (30/8/2023).

"Tapi saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu bagi semuanya. Karena kebijakannya adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain," ujar Nadiem. 

Baca juga: Nadiem: Jangan Senang Dulu, Keputusan Buat Skripsi atau Tidak Terserah Kampus

Opsi selain skripsi

Disebutkan dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023, mahasiswa sarjana dapat memastikan ketercapaian kompetensi belajar melalui beberapa opsi selain skripsi.

Opsi yang bisa dipilih selain skripsi adalah prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu maupun kelompok.

Selain itu, ketercapaian kompetensi kelulusan juga bisa dilakukan dengan penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya dan asesmen.

Sementara program magister wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas lainnya yang sejenis.

Untuk program doktor, wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas lainnya yang sejenis.

 

Respons kampus

Sejumlah kampus merespons kebijakan pilihan metode kelulusan selain skripsi dari Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ini.

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan kebijakan ini dengan senat akademik.

"Kalau ditanya UGM gimana, tentunya ini akan didiskusikan melalui Senat Akademik keputusan itu. Jadi tidak semata-mata eksekutif, rektor yang menentukan itu, enggak," kata Ova, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (30/8/2023).

Menurut Ova, kebijakan ini bisa lebih melonggarkan kampus di Indonesia yang sangat bervariasi.

Baca juga: Tanggapan Sejumlah Kampus di Malang soal Menteri Nadiem Bolehkan Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi

Sementara itu, Rektor IPB University Arif Satria mengaku kampusnya sudah menerapkan aturan serupa sejak 2019.

"Kebijakan Mas Menteri ini memayungi apa yang sudah kami lakukan sejak tahun 2019. IPB sudah 2019, skripsi tidak wajib. Jadi kami sudah memulai 2019," ujarnya.

Sama halnya dengan IPB University, Universitas Negeri Malang (UM) juga telah memberlakukan kebijakan ini.

Rektor UM Hariyono menyebut, mahasiswanya yang berprestasi dalam perlombaan atau karya ilmiah yang diakui nasional dan internasional bisa menjadi modal kelulusan tanpa mengerjakan skripsi.

"Seperti tahun lalu ada mahasiswa kami juara lomba mobil hemat energi, ketika dia menjadi juara level nasional, itu karyanya melebihi skripsi, kenapa tidak kita akui," kata dia.

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Nugraha Perdana, Wijaya Kusuma, Sandra Desi Caesaria | Editor: Novianti Setuningsih, Pythag Kurniati, Ardi Priyatno Utomo, Ayunda Pininta Kasih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi