Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh Jakarta, Tak Lolos Akan Ditilang

Baca di App
Lihat Foto
ujiemisi.jakarta.go.id
Cek daftar lokasi uji emisi di seluruh Jakarta
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi di Jakarta akan ditilang mulai besok, Jumat (1/9/2023).

Penerapan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi selama sepekan.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (31/8/2023), Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto pun mengingatkan pengendara untuk segera melakukan uji emisi kendaraan.

"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel," ujarnya, Kamis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, mana saja lokasi uji emisi kendaraan di Jakarta?

Baca juga: Cara Uji Emisi Kendaraan Bermotor agar Lolos Razia dan Dendanya


Lokasi uji emisi di Jakarta

Dilansir dari laman resmi, pelaksanaan uji emisi kendaraan seiring dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan ini menyasar mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun, yang beroperasi di jalan wilayah ibu kota.

Lulus atau tidaknya sebuah kendaraan akan ditetapkan oleh bengkel yang menjadi tempat uji emisi.

Baik sepeda motor atau mobil, sertifikat uji emisi kendaraan tersebut berlaku selama satu tahun dari tanggal dinyatakan lulus.

Terhitung 31 Agustus 2023, pemerintah sendiri telah merinci 441 tempat uji emisi dengn total 1.105 teknisi di seluruh Jakarta.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya

Cara cek lokasi uji emisi di Jakarta

Berikut cara cek lokasi uji emisi di Jakarta:

1. Lokasi uji emisi kendaraan roda dua

Total terdapat 107 bengkel dengan 187 teknisi yang melayani uji emisi kendaraan bermotor roda dua.

Guna mengetahui daftar tempat uji emisi untuk kendaraan roda dua, masyarakat dapat mengakses tautan berikut:

Setelah mengeklik tautan, halaman akan menampilkan perincian nama bengkel, alamat, nomor telepon, dan keterangan jenis sepeda motor yang dapat dilayani.

Untuk mempersingkat waktu, masyarakat juga dapat langsung mengetikkan nama wilayah atau kawasan terdekat di kolom cari.

Nantinya, halaman situs akan menyajikan informasi bengkel atau lokasi uji emisi terdekat.

Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Baru Uji Emisi di DKI Jakarta

2. Lokasi uji emisi kendaraan roda empat

Pemerintah menetapkan 334 bengkel dan 918 teknisi untuk menguji emisi kendaraan roda empat di seluruh Jakarta.

Pemilik kendaraan bermotor roda empat dapat mengakses daftar lokasi uji emisi di seluruh Jakarta melalui tautan berikut:

Serupa dengan sepeda motor, situs lokasi uji emisi untuk mobil akan menyajikan nama bengkel, alamat, nomor telepon, dan keterangan jenis mobil yang dilayani.

Masyarakat pun dapat mengetikkan nama daerah terdekat di kolom pencarian untuk menemukan lokasi bengkel lebih cepat.

Sementara itu, terkait biaya, besarannya ditentukan oleh masing-masing tempat uji emisi kendaraan.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya

Sanksi tilang dan denda bagi kendaraan tak lulus

Asep menyampaikan, pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang dan denda.

Berikut besaran denda untuk masing-masing kendaraan:

  • Sepeda motor: Maksimal Rp 250.000
  • Mobil: Maksimal Rp 500.000.

"Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Asep.

Menurutnya, sanksi ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya.

Uji emisi sendiri tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi permasalahan kualitas udara yang buruk.

"Segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut atau tidak lulus uji emisi, 1 September 2023," tandasnya.

Baca juga: Apa Itu Uji Emisi dan Mengapa Perlu Dilakukan Pengukuran Emisi Gas Buang?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi