Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Nakes yang Tidak Terdaftar di SISDMK Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023? Ini Kata Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/MIKHAYLOVSKIY
Ilustrasi tenaga kesehatan
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) harus terlebih dahulu terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan sebelum melamar formasi PPPK 2023.

SISDMK adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang datanya bisa dicek melalui laman https://sisdmk.kemkes.go.id/

Salah satu unggahan yang membahas pelamar PPPK nakes harus terdaftar di SISDMK adalah akun TikTok @cemengggg.

Beragam komentar muncul terkait unggahan tersebut. Tak sedikit warganet yang mengaku belum tahu tentang SISDMK dan masih belum terdaftar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini berlaku bagi yang sudah kerja di pemerintahan maupun swasta. bagi yang belum bekerja gimana?" tanya akun dengan nama Harissnt.

"SISDMK itu apakah hanya utk yg aktif kerja? Bagaimana dg nakes yg sdh tdk kerja tp sblm nya pernah kerja slama 3 th," tanya akun dengan nama Dapur Harian Umma.

""Untuk fresh graduate S1 Keperawatan gimana kak?" tanya akun dengan nama Putra.

Lantas, apakah peserta seleksi PPPK makes 2023 harus sudah terdaftar di SISDMK?

Penjelasan Kemenkes

Direktur Perencanaan Ditjen Nakes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sugiyanto menyampaikan, saat ini peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengenai hal tersebut belum turun.

Namun, dari diskusi awal dengan Kemenpan-RB, peserta PPPK tak harus terdaftar di SISDMK.

"Kalau tidak terdaftar nggak masalah, artinya nanti ke depan boleh (ikut PPPK 2023). Kemarin kita diskusi dengan Kemenpan seperti itu regulasinya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Saat ditanya lebih lanjut terkait kebutuhan PPPK tenaga kesehatan, Sugiyanto mengatakan hal itu ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Kemenpan-RB.

"Kita harapannya dari hitungan bisa terpenuhi semua, tapi untuk formasi dari Kemenpan dan daerah," ujarnya.

Baca juga: Ramai soal Pemutihan STR Nakes, Ini Penjelasan Kemenkes

Tentang SISDMK

Sugiyanyo menjelaskan, SISDMK adalah sistem terkait SDM kesehatan.

SIDMK digunakan untuk mengetahui jumlah tenaga kesehatan di suatu wilayah.

Data SISDMK didapatkan dari data yang di-upload oleh fasilitas kesehatan (faskes) baik puskesmas maupun rumah sakit yang mencatatkan data seluruh nakes di tempatnya bekerja.

Menurut Sugiyanto, SISDMK diisi tak hanya oleh faskes milik pemerintah, namun juga faskes swasta dan TNI/Polri.

"Selama ini yang mengisikan faskes. Saat ini masih pengembangan supaya masing-masing nakes nantinya bisa mengisi sendiri dan kita verifikasi datanya cocok atau tidak," ujarnya.

Baca juga: 9 Kementerian dan Pemda yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi