Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulusan S1 Daftar CPNS Pakai Ijazah SMA, Bisakah Mengajukan Penyesuaian Pendidikan?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Diskominfo Jember
Ilustrasi daftar CPNS menggunakan ijazah SMA, padahal sudah sarjana atau S1.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan seputar mendaftar seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menggunakan ijazah SMA, padahal lulusan sarjana atau S1, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut di-upload di media sosial X (Twitter) oleh akun ini, Rabu (30/8/2023) malam.

Pengunggah mengatakan, orangtuanya meminta agar memakai ijazah SMA saat mendaftar seleksi CPNS alih-alih ijazah sarjana miliknya.

Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut orangtuanya, barulah saat telah resmi menjadi CPNS, pengunggah dapat mengajukan penyesuaian pendidikan.

"Menurut kalian gimana guys, tolong bantu dong. Kan penyesuaian begitu susah kan dan kelas nya juga beda kan kalau pake ijazah SMA. Aduh gk ngerti aku tolong penjelasan nya yah," tulisnya.

Hingga Kamis (31/8/2023) sore, unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 243.000 tayangan, 1.000 suka, dan 87 repost dari pengguna X.

Lantas, bisakah lulusan sarjana yang masuk CPNS menggunakan ijazah SMA mengajukan penyesuaian pendidikan?

Baca juga: CPNS Mahkamah Agung 2023: Perincian Formasi dan Syarat Pendidikan


Baca juga: 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, peserta yang mendaftar menggunakan ijazah SMA padahal lulusan S1 dapat mengajukan penyesuaian.

Hal tersebut, menurut Nur, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana Telah Diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002.

"Bagi PNS yang melamar menggunakan ijazah SLTA, sesuai formasi yang tersedia, dan sebelumnya sudah memiliki ijazah S1 dapat diajukan untuk penyesuaian ijazah," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Namun demikian, Nur menambahkan, pengajuan penyesuaian ijazah atau pendidikan oleh yang bersangkutan baru dapat dilakukan setelah satu tahun menjadi PNS.

Bukan hanya itu, penyesuaian juga baru terlaksana jika instansi tempat PNS bekerja menyediakan formasi untuk pendidikan maupun bidang yang sesuai.

"Dengan catatan terdapat formasinya pada instansi atau unit tempat PNS bekerja," tambahnya.

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023, Perincian Syarat Pendidikan dan Formasinya

Formasi CPNS untuk lulusan SMA

Seperti diketahui, seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini turut terbuka untuk lulusan SMA sederajat.

Salah satu instansi yang membuka formasi lulusan SMA, yakni Kejaksaan Republik Indonesia (RI) yang sudah mengumumkan beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Kompas.com (19/8/2023), Kejaksaan menyediakan 4.400 kursi untuk lulusan SMA dengan perincian:

  • Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
  • Penjaga tahanan: 2.258 formasi.

Sementara itu, pengumuman resmi pembukaan seleksi CPNS dan PPPK baru akan disampaikan masing-masing instansi mulai 16-30 September 2023.

Baca juga: 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?

Jadwal CPNS dan PPPK 2023

Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, berikut jadwal lengkap penerimaan CPNS dan PPPK 2023:

Jadwal penerimaan CPNS

Tahun ini, seleksi penerimaan CPNS akan terdiri dari 32 tahapan, mulai pertengahan September 2023 hingga pertengahan Maret 2024.

Berikut jadwal selengkapnya:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
  • Masa sanggah: 18-20 November 2023
  • Jawab sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 22-27 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 28 November-17 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 28-30 November 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 1-3 Desember 2023
  • Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024
  • Masa sanggah: 8-10 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10-15 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pascasanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024.

Baca juga: Resmi, Kemenkumham Buka 2.578 Formasi CPNS dan PPPK 2023

Jadwal seleksi PPPK 2023

Di sisi lain, seleksi PPPK tahun ini hanya terdiri dari 16 tahapan sebagai berikut:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 5-29 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 November-1 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 25 November-4 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 1-10 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023-9 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 10 Januari-8 Februari 2024.

Baca juga: Kapan Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023 Dibuka? Ini Kata BKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi