Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Denda, dan Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
Xena Olivia
Uji emisi kendaraan gratis di KLHK Manggala Wanabakti, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memberlakukan tilang uji emisi bagi kendaraan di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat (1/9/2023).

Pemberlakuan tilang bagi pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang akan berlaku hingga Desember 2023.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya telah melakukan uji coba tilang pada Jumat (25/8/2023).

"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Pelaksanaan tilang uji emisi ini akan berlaku bagi kendaraan yang melintas di DKI Jakarta dan telah memiliki tanda bukti uji emisi kendaraan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Uji Emisi Kendaraan Bermotor agar Lolos Razia dan Dendanya


Proses tilang uji emisi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, razia tilang uji emisi menyerupai pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara.

Polda Metro Jaya akan menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta. Kemudian, setiap pengendara yang melintas akan diberhentikan dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.

"Mekanismenya sama seperti penilangan pelanggaran lalu lintas," ujar Latif.

Setiap kendaraan yang terkena razia lantas akan diperiksa kelaikannya oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Pemeriksaan berupa uji emisi dilakukan untuk mengetahui gas buang kendaraan sesuai dengan ambang batas atau tidak.

"Kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas Lingkungan Hidup dan nanti kami akan bekerja sama," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, sanksi tilang hanya diberikan bagi pengendara yang kendaraannya terbukti tidak lolos uji emisi oleh petugas.

"Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan," kata Doni.

Pengendara yang belum pernah uji emisi tidak kena sanksi tilang. Namun, petugas akan menguji emisi kendaraannya. Jika dinyatakan lolos uji emisi, pengendara tidak akan dikenakan sanksi tilang.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya

 

Denda tilang uji emisi

Kombes Latif Usman menjelaskan, sanksi denda tertinggi akan diberikan bagi pelanggar tilang uji emisi. Besaran denda yang diberikan berbeda tergantung jenis kendaraan yang digunakan.

Pengendara sepeda motor diberi sanksi sebesar Rp 250.000. Sementara mobil ditilang maksimal Rp 500.000.

"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," ujar Latif, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (23/8/2023). 

Besaran tilang tersebut diambil mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Apa Itu Uji Emisi dan Mengapa Perlu Dilakukan Pengukuran Emisi Gas Buang?

Lokasi tilang uji emisi di Jakarta

Polda Metro Jaya telah menentukan titik-titik lokasi pelaksanaan tilang uji emisi di DKI Jakarta.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan, kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur. Dia juga meminta masyarakat mengawasi pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas yang melakukan kecurangan saat uji emisi.

Berikut lokasi pelaksanaan tilang uji emisi akan dilakukan di lima titik wilayah Jakarta:

  • Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  • Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  • Taman Anggrek, Jakarta Barat
  • Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  • Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi