KOMPAS.com - Penerapan kebijakan tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta mulai berlangsung pada hari ini, Jumat (1/9/2023).
Wakil Direktur Lalu lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggota disertai pengawas di setiap titik razia uji emisi.
"Kami juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawasi di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," kata Doni dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis (31/8/2023).
Lantas, mana saja lokasi razia uji emisi?
Baca juga: Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh Jakarta, Tak Lolos Akan Ditilang
Lokasi razia uji emisi di Jakarta
Razia uji emisi kendaraan bermotor oleh Polda Metro Jaya hari ini akan dilaksanakan di lima titik di kawasan Jakarta. Lima titik tersebut meliputi:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
- Taman Anggrek, Jakarta Barat
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Doni memastikan, kegiatan razia uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dia juga meminta masyarakat dan seluruh jajaran dinas terkait untuk bersama-sama mengawasi proses tersebut.
"Sehingga kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan," ungkapnya.
Masyarakat pun dapat melaporkan petugas yang nakal atau diduga menyimpang saat kegiatan razia berlangsung.
Nantinya, menurut Doni, pihaknya akan langsung menindak petugas yang diduga melanggar prosedur.
"Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan (penindakan)," tegasnya.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya
Besaran denda bagi kendaraan tak lulus uji emisi
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan ditilang dan didenda.
Penerapan kebijakan tilang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi selama sepekan.
Besaran denda untuk kendaraan pun berbeda, tergantung jenisnya. Berikut besaran denda untuk masing-masing kendaraan:
- Sepeda motor: Maksimal Rp 250.000
- Mobil: Maksimal Rp 500.000.
"Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Asep.
Asep melanjutkan, penerapan sanksi bertujuan mendorong masyarakat agar segera menguji emisi kendaraan bermotornya.
Uji emisi sendiri tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi permasalahan kualitas udara yang buruk.
"Segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut atau tidak lulus uji emisi, 1 September 2023," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.