Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Motor Listrik: Syarat, Cara, dan Daftar Kendaraan yang Disubsidi Rp 7 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Foto: Kemenhub
Kementerian Perhubungan menyediakan layanan pengujian sepeda motor listrik hasil konversi melalui mobil alat uji non statis alias berupa bengkel berjalan yang dapat berpindah tempat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas jangkauan penerima program subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat Indonesia.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasih Baterai Roda Dua.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (29/8/2023), subsidi motor listrik tersebut sebelumnya hanya diberikan untuk kelompok usaha mikro kecil menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Dengan kebijakan baru itu, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis bahwa penjualan motor listrik dengan subsidi dapat mencapai target pada 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Apa Saja?

Lantas, apa syarat dan bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta tersebut?


Baca juga: 7 Merek Motor Listrik yang Dijual di Indonesia dan Harganya

Syarat subsidi motor listrik Rp 7 Juta

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, masyarakat dapat membeli motor listrik bersubsidi hanya dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Meski begitu, terdapat syarat lain yang juga disertakan dalam pembelian motor listrik bersubsidi, meliputi:

Sementara itu, Agus mengatakan bahwa setiap satu NIK KTP hanya bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.

Baca juga: Syarat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Berlaku untuk Kalangan Umum

Cara mendapatkan subsidi motor listrik 

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/8/2023), berikut cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik:

Melalui subsidi motor listrik ini, masyarakat bisa mendapatkan potongan harga pembelian sebesar Rp 7 juta untuk satu unitnya.

Baca juga: Syarat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Akan Diganti 1 KTP Beli 1 Motor

Daftar motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (30/8/2023), berikut daftar motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah:

1. Smoot

2. Polytron

3. Selis

4. Rakata

  • S9: Rp 13,5 juta
  • X5: Rp 15,1 juta

5. Electra Mobilitas

  • ACC-BN A/T Rp 24,49 juta
  • ADC-BP A/T Cervo: Rp 35,75 juta.

6. Greentech

  • VP: Rp 9,79 juta
  • Scood: Rp 9,57 juta
  • Aero: Rp 8,9 juta.

7. United

  • TI1800 A/T: Rp 23,5 juta
  • TX1800 A/T: Rp 26,9 juta
  • TX3000 A/T: Rp 42,9 juta
  • MX1200 AT: Ro 8,8 juta.

8. Viar

  • New Q1: Rp 14,52 juta.

9. Volta

  • Volta 401: Rp 9,9 juta
  • Volta 402: Rp 11,1 juta
  • Volta 403: Rp 11,95 juta

10. Gesits

  • Gesits Raya G: Rp 20,99 juta
  • Gesits G1 A/T: Rp 21,97 juta.

11. National Assembler

  • Yadea T9: Rp 14,5 juta
  • Yadea E8S Pro: Rp 16,9 juta.

12. Ninetology

  • V5 Lit: Rp 15 juta.

13. Roda Pasifik

  • Vito: Rp 5,79 juta
  • Sterrato: Rp 5,59 juta
  • Mizone: Rp 6,19 juta.

14. Quest

  • Atom: Rp 22 juta.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Apa Saja?

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Diva Lutfiana Putri, Haryanti Puspa Sari | Editor: Inten Esti Pratiwi, Farid Firdaus, Yoga Sukmana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi