Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Penyakit dan Pelayanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Bagus Supriadi
Seorang petugas tengah melayani peserta di sebuah kantor BPJS Kesehatan belum lama ini.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan.

Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), biaya pemeriksaan dan pengobatan masyarakat dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, tidak semua biaya pengobatan penyakit atau pelayanan medis menjadi tanggungan badan pengelola ini.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, ada 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang saat ini tidak dijamin BPJS Kesehatan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 18 September 2018.

"Iya, sampai saat ini masih menggunakan Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Bisakah Scaling Gigi 6 Bulan Sekali dengan BPJS? Ini Penjelasannya


Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Merujuk Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut manfaat kesehatan yang tidak mendapat jaminan maupun tanggungan dari BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  20. Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Kota?

 

Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat

Dikutip dari Kompas.com (28/6/2023), peserta yang ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) di fasilitas kesehatan.

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, ketentuan ini telah berlaku nasional, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Dia melanjutkan, sepanjang peserta JKN masih berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur berlaku, maka tinggal menunjukkan KTP saat berobat.

"Cukup perlihatkan NIK (nomor induk kependudukan) di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," terang pria yang akrab disapa Ardi ini.

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta sendiri sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Bukan hanya itu, kebijakan ini juga mendukung Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Menurut Ardi, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN akan meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.

Sementara bagi peserta yang belum memiliki KTP, dapat mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan kartu identitas anak (KIA).

Selain itu, dapat juga menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi Mobile JKN pada fitur Kartu Indonesia Sehat Digital (KIS Digital).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi