Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya India dan Malaysia, 3 Negara Ini Juga Protes Wilayahnya Dicaplok China dalam Peta Barunya

Baca di App
Lihat Foto
iStockPhoto/yorkfoto
ilustrasi peta Cina, salah satu negara terbesar di dunia.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Peta baru yang dirilis China pada Rabu (28/8/2023) menuai protes dari sejumlah negara.

Pasalnya, Beijing dinilai mencaplok kawasan tertentu yang wilayahnya juga diakui negara lain.

Salah satu negara yang memprotes peta baru China adalah India. China memasukkan Negara Bagian Arunachal Pradesh dan dataran tinggi Aksai Chin yang berada di India sebagai wilayah kedaulatannya.

Selain itu, Negeri Tirai Bambu juga mengeklaim sebagian wilayah di Sembilan Garis Putus-putus yang juga diakui Malaysia. Hal ini membuat Negeri Jiran bereaksi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain India dan Malaysia, ternyata masih ada sejumlah negara yang juga memprotes peta baru China karena wilayah di negaranya dicaplok.

Berikut daftarnya:

Baca juga: China Tuai Protes Usai Caplok Wilayah India dan Malaysia dalam Peta Baru

1. Filipina

Filipina merupakan salah satu negara yang memprotes China karena wilayahnya masuk dalam peta baru yang dirilis Beijing.

Diberitakan Business World, Kamis (31/8/2023) protes dilayangkan sebab sebagian dari Laut China Selatan yang masuk wilayah Filipina diakui oleh China.

"Cukuplah untuk mengatakan bahwa kami telah mengajukan protes terhadap hal itu," ujar Asisten Menteri Luar Negeri Filipina Daniel R. Espiritu.

"Jelas, kami tidak mendukung hal itu, kami menolaknya," tambahnya.

Para analis politik mengatakan peta baru tersebut merupakan bagian dari taktik China untuk memperluas dan mengubah status quo melalui disinformasi.

Sementara itu, Reuters dalam berita yang terbit pada hari yang sama melaporkan, Filipina meminta China untuk bertindak secara bertanggung jawab.

Filipina meminta Beijing mematuhi kewajibannya di bawah hukum internasional dan keputusan arbitrase tahun 2016 yang menyatakan bahwa garis tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Baca juga: Ramai soal Live Streaming di Pinggir Jalan di China, Ini Kata Sosiolog

2. Taiwan

Selain Filipina, Taiwan juga dibuat geram dengan keputusan China yang mengeklaim sebagian wilayahnya dalam peta baru.

Dilansir dari Nikkei Asia, Kamis (31/8/2023), peta baru yang dirilis Beijing menggambarkan Taiwan sebagai wilayah China.

Tak hanya itu, China juga memasukkan daratan Taiwan dan pulau-pulau terpencil di dalam Sembilan Garis Putus-putus yang mencakup sebagian besar Laut China Selatan dan Selat Taiwan.

"Taiwan, Republik Tiongkok, adalah negara yang berdaulat dan independen dan tidak berafiliasi dengan Republik Rakyat Tiongkok," ujar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Taiwan salam sebuah pernyataan.

Kemenlu Taiwan juga menegaskan, China tidak pernah memerintah Taiwan dan hal ini merupakan fakta dan status quo yang secara umum diakui dunia internasional.

"Tidak peduli bagaimana pemerintah China mendistorsi klaimnya atas kedaulatan Taiwan, hal itu tidak dapat mengubah fakta obyektif keberadaan negara kami," tandas Kemenlu Taiwan.

Baca juga: Ramai Fenomena Live di China, Rela Dicibir dan Kedinginan demi Uang

3. Vietnam

Vietnam, negara yang bersekutu dengan China, turut melayangkan protes setelah Negeri Tirai Bambu memasukkan wilayahnya dalam peta terbaru.

Peta baru tersebut dinilai Hanoi sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan dan yuridiksi Vietnam atas perairannya sebagaimana diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), dilansir dari Vietnam News.

Dalam peta terbaru China, wilayah yang masuk Sembilan Garis Putus-putus yang diakui Vietnam turut diklaim Beijing.

Juru bicara Kemenlu Vietnam, Ph?m Thu H?ng menyampaikan, klaim kedaulatan dan maritim berdasarkan garis putus-putus yang tercermin dalam peta tersebut tidak sah dan melanggar hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982.

"Garis putus-putus" itu mewakili klaim ekspansif dan mengerikan secara sepihak oleh Tiongkok atas sebagian besar wilayah Laut Timur yang kaya akan sumber daya alam, yang telah dianggap ilegal oleh putusan arbitrase Pengadilan Arbitrase Permanen Den Haag pada tahun 2016.

Baca juga: Ini Respons China Usai Jepang Buang Limbah Nuklir ke Samudera Pasifik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi