Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mengubah STR Lama ke STR Seumur Hidup?

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash
STR seumur hidup, kapan mulai berlaku?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7/2023).

Salah satu poin yang diatur di dalam UU Kesehatan baru tersebut terkait dengan surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dengan disahkannya UU Kesehatan, STR kini berlaku seumur hidup dari yang semula harus diperbarui selama 5 tahun sekali.

STR sendiri merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki tiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik, sebagaimana tertulis dalam Pasal 260 ayat (1).

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan RI membahas mengenai "Undang-Undang Kesehatan Baru STR Seumur Hidup, Bagus Toh!" yang diunggah pada Rabu (30/8/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia menjelaskan alasan perubahan aturan STR dari yang awalnya 5 tahun menjadi STR seumur hidup.

"Salah satu pilar transformasi kesehatan adalah pilar sumber daya manusia (SDM), bagaimana kita meningkatkan ketersediaan SDM, salah satunya dengan memangkas birokrasi perizinan," ujarnya dikutip dari YouTube Kemenkes.

Lantas, bagaimana mengubah STR jadi berlaku seumur hidup?

Baca juga: Ramai soal Pemutihan STR Nakes, Ini Penjelasan Kemenkes


Cara mengubah STR lama ke seumur hidup

Demi menindaklanjuti ketentuan peralihan di UU 17 Tahun 2023 tersebut, pemerintah melalui menteri kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 1911 Tahun 2023.

Di mana dalam surat edaran tersebut dibagi menjadi dua, yaitu peraturan mengenai registrasi dan peraturan perizinan.

Sementara itu, dalam UU Kesehatan yang baru juga telah diatur terkait dengan registrasi STR yang dibagi menjadi 3 kondisi, meliputi:

Apabila sesuai dengan penjelasan dalam surat edaran, maka untuk pemilik STR yang masih berlaku sampai saat ini dan belum menjadi STR seumur hidup, maka bisa langsung mengajukan menjadi STR seumur hidup.

"Karena kan STR ini sifatnya pencatatan, jadi diajukan lagi," ujar Indah.

Baca juga: UU Kesehatan Disahkan, Nakes Masih Harus Kumpulkan SKP untuk Perpanjangan STR?

"Karena memang kita belum ada lembaga konsil yang sesuai dengan UU kesehatan itu harus dibentuk, maka masih harus mengajukan ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk dokter dan tenaga medis, kemudian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan," sambungnya.

Pengajuan ini bisa pula melalui sistem online yang ada di KKI atau KTKI.

"Jadi misal nanti di 2027 dia mengurus perpanjangan, nanti bisa langsung mengajukan SIP perpanjang dengan STR seumur hidup. Jadi tidak perlu menunggu STR-nya habis," jelasnya.

Syarat untuk mengurus STR hanya dua, yaitu ijazah dan sertifikat kompetensi. Di mana sertifikat kompetensi ini didapat ketika yang bersangkutan lulus dari pendidikannya.

"Nah di UU baru syarat rekomendasi OP tidak ada, sudah dihilangkan," pungkasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, STR yang dikeluarkan setelah RUU disahkan, masa berlakunya sudah otomatis menjadi seumur hidup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi