Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Penilaian Mahasiswa, Ada IPK dan Keterangan Lulus atau Tidak Lulus

Baca di App
Lihat Foto
Kemendikbud Ristek
Aturan terbaru penilaian mahasiswa, ada IPK dan keterangan lulus atau tidak lulus
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Indeks prestasi kumulatif (IPK) tidak lagi menjadi satu-satunya bentuk penilaian hasil studi mahasiswa.

Bukan hanya IPK, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kini turut memberlakukan penilaian "lulus atau tidak lulus" bagi mahasiswa.

Ketentuan ini disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan program Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Lulus mata kuliah kegiatan luar kelas

Nadiem menyampaikan, nilai "lulus atau tidak" maupun "pass atau fail" berlaku bagi mata kuliah berbentuk kegiatan di luar kelas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misalnya, kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) atau kegiatan uji kompetensi yang diikuti mahasiswa di luar kampus.

Selain itu, mata kuliah tersebut juga tidak akan dihitung alias dipisahkan dari penilaian IPK.

"Sudah banyak mahasiswa keluar kampus mengerjakan hal lain, mereka mengerjakan proyek atau mendapatkan sertifikasi, tidak ada tuh angka sertifikasi kompetensi," kata Nadiem dilansir dari kanal YouTube Kemendikbud Ristek, Selasa (29/8/2023).

"Adanya adalah dia menyelesaikan, dia berhak mendapatkan sertfikasi atau tidak, itu logikanya untuk pass atau fail," lanjut Nadiem.

Lantas, seperti apa aturan baru penilaian mahasiswa?

Baca juga: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Apa Gantinya?


Aturan penilaian mahasiswa

Aturan terbaru penilaian hasil belajar mahasiswa tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem mengatakan, aturan tersebut salah satunya bertujuan untuk menyederhanakan standar proses pembelajaran dan penilaian.

Aturan baru pun akan berimbas pada penilaian yang tak lagi kaku atau dipaksakan, khususnya untuk kegiatan di luar kelas.

Merujuk Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023, penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan sumatif.

Penilaian formatif bertujuan memantau perkembangan belajar, memberikan umpan balik, serta memperbaiki proses pembelajaran.

Sedangkan, penilaian sumatif bertujuan menilai pencapaian hasil belajar mahasiswa sebagai dasar menentukan kelulusan mata kuliah dan kelulusan program studi.

Pasal 28 Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 menjelaskan, penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam:

Aturan penilaian indeks prestasi atau IP sendiri dapat dinyatakan dalam lima kisaran sebagai berikut:

Khusus penilaian sumatif untuk mendapatkan indeks prestasi, dapat dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan, penilaian proyek, atau tugas.

Nantinya, setiap semester akan dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS). Sedangkan saat akhir studi, penilaian ini disebut dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).

Di sisi lain, keterangan lulus atau tidak lulus diambil dari kegiatan di luar kelas dengan menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi dan/atau bentuk lain yang sejenis.

Baca juga: Perbedaan IPK Predikat Cumlaude, Magna Cumlaude, dan Summa Cumlaude

 

Standar kelulusan mahasiswa

Merujuk Pasal 30 Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023, mahasiswa dinyatakan lulus dari pendidikan jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan.

Adapun standar kelulusan mahasiswa yang harus dicapai sebagai berikut:

  • Mahasiswa diploma, sarjana, atau sarjana terapan: IPK lebih besar atau sama dengan 2,00.
  • Mahasiswa profesi, spesialis, subspesialis, magister, magister terapan, doktor, atau doktor terapan: IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.

Perguruan tinggi sendiri dapat memberikan predikat kelulusan mahasiswa sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan masing-masing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi