Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alvin Lim dan Kasusnya, Pengacara yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar kanal YouTube Quotient TV
Pengacara Alvin Lim dalam tayangan video di kanal YouTube Quotient TV.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan anak perempuan Alvin Lim yang menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk debat mengenai kasus yang melibatkan ayahnya.

Melalui unggahan video TikTok LQ Indonesia Law Firm, putri Alvin Lim tampak mendatangi Mabes Polri untuk mengantarkan surat undangan debat.

"Untuk mendebatkan kasus pencemaran nama baik ayah saya," ujarnya dalam video, Kamis (31/8/2023).

Sebelumnya, diberitakan Kompas TV (5/11/2022), putri Alvin Lim juga sempat meminta pemerintah turun tangan terhadap kasus pemalsuan dokumen yang menjerat ayahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat itu, Alvin Lim yang merupakan seorang advokat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Menurut putri Alvin Lim, penahanan ayahnya diduga melanggar surat edaran Mahkamah Agung (MA).

Sebab Alvin sebelumnya telah ditahan terkait kasus ini di Pengadilan Negeri, sehingga penahanan seharusnya tak dilakukan lagi.

Lantas, siapa Alvin Lim dan bagaimana perjalanan kasusnya?

Baca juga: Bareskrim Pastikan Penetapan Tersangka Alvin Lim Sudah Sesuai Prosedur, Tidak Langgar UU Advokat


Profil Alvin Lim

Alvin Lim merupakan seorang advokat sekaligus pendiri LQ Indonesia Law Firm di Tangerang, Banten.

Dilansir dari situs LQ Indonesia Law Firm, firma hukum ini terdiri dari advokat profesional di berbagai bidang, termasuk hukum korporat, hukum perbankan, hukum asuransi, hukum waris, dan hukum pajak.

LQ Indonesia Law Firm turut menangani permasalahan di bidang hukum properti, hukum kepabeanan, hukum pasar modal, hukum kepailitan, dan hukum ketenagakerjaan.

Dilansir dari Kompas.com (22/9/2022), sebelum terjun ke dunia hukum, Alvin lebih dulu malang melintang di bidang perbankan dan bisnis.

Dia tercatat pernah bekerja di Wells Fargo Bank dan American Express. Sosoknya juga pernah menduduki kursi Presiden Direktur PT Power Center Indonesia.

Sementara itu, sejumlah kasus yang pernah ditangani LQ Indonesia Law Firm, antara lain penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada 2017.

Alvin Lim pun pernah menjadi kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding?

 

Kasus pemalsuan dokumen

Pada 30 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen.

Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menjemput paksa Alvin Lim pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, penjemputan dilakukan usai pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018. Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.

Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding, tetapi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.

Sementara itu, di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan.

Kendati demikian, kasus yang menjerat Alvin Lim ini kembali bergulir pada 2022 hingga membuahkan vonis 4,5 tahun penjara.

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Kasasi?

Jadi tersangka dugaan ujaran kebencian

Sebelum dijemput paksa, tepatnya pada 20 September 2022, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.

Laporan dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu lantaran Alvin menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia dalam sebuah video di kanal Quotient TV.

Perwakilan Persaja, Yadyn mengatakan, ia dan rekan-rekan melaporkan Alvin karena dianggap telah menyebarkan berita bohong.

Melalui konten bertajuk Kejagung Sarang Mafia, Alvin dinilai mendiskreditkan institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.

"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk memengaruhi masyarakat," ucap Yadyn.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (30/8/2023), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Alvin sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.

Selum penetapan tersangka, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ujar Adi di Mabes Polri, Jakarta.

Berdasarkan keterangan para ahli, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugas sebagai seorang advokat.

Selain itu, menurut Adi, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, serta mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.

"Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum, sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan Undang-Undang Advokat," tuturnya.

Adi menyampaikan, Alvin juga sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka. Namun, kedua gugatan itu ditolak.

"Hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi