Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Parkir di Stasiun Tugu Yogyakarta Pakai Kartu Uang Elektronik per 1 September, Sekian Tarifnya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. DAOP 6 Yogyakarta
Pemberitahuan parkir di Stasiun Tugu Yogyakarta wajib menggunakan kartu uang elektronik.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Stasiun Tugu Yogyakarta memberlakukan pembayaran parkir menggunakan kartu uang elektronik mulai 1 September 2023.

Sebelumnya, penumpang atau penjemput yang ingin menitipkan kendaraan dapat membayar menggunakan uang tunai.

Informasi pembayaran parkir secara nontunai di Stasiun Tugu Yogyakarta disampaikan melalui akun Instagram Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta @daop6yk.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo.

"Betul (parkir di Stasiun Tugu Yogyakarta menggunakan kartu uang elektronik," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pembayaran parkir bisa menggunakan kartu elektronik yang dikeluarkan oleh bank serta Kartu Multi Trip (KMT) juga bisa," lanjutnya.

Adapun kartu uang elektronik keluaran bank yang bisa digunakan membayar parkir di Stasiun Tugu Yogyakarta adalah TapCash dari BNI, E-Money dari Bank Mandiri, BRIZZI dari BRI, dan Flazz dari BCA.

Sementara Kartu Multi Trip (KMT) dapat dibeli di seluruh loket stasiun Commuterline dan lokasi lainnya yang bekerja sama dengan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Baca juga: Stasiun Yogyakarta Kini Punya Underpass, Apa Fasilitasnya?


Tarif parkir Stasiun Tugu Yogyakarta

Franoto juga menyebutkan besaran tarif parkir yang diberlakukan bagi motor dan mobil di Stasiun Tugu Yogyakarta.

Berikut tarif parkir yang berlaku di Stasiun Tugu Yogyakarta:

Motor

Mobil

Franoto menjelaskan, tarif progresif ini berarti pihaknya tidak memberikan batas tarif maksimal bagi parkir mobil. Namun, tarif parkir menyesuaikan jam parkir mobil.

"Mobil tarifnya progresif jadi nambah per jamnya," jelas Franoto.

Selain itu, tidak ada tarif menginap untuk mobil karena besaran tarif parkir tetap dihitung per jam parkirnya.

Baca juga: Viral, Video Diduga Pengemis Pura-pura Tidak Bisa Jalan di Area Stasiun Tugu Yogyakarta

Ketentuan parkir inap

Untuk bisa memarkirkan kendaraan di Stasiun Tugu Yogyakarta secara menginap, pengendara perlu memenuhi sejumlah ketentuan layanan parkir inap.

Dilansir dari Kompas.com (27/4/2022), berikut ketentuan bagi penumpang kereta api yang akan menggunakan layanan parkir inap kendaraan di Stasiun Tugu Yogyakarta:

1. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

2. Menyimpan tiket parkir dengan baik agar tidak hilang

3. Memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci

4. Tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan

5. Tidak membawa senjata tajam, barang berbahaya, barang yang mudah meledak atau meleleh di dalam kendaraan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi