Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Pernah Buat Akun SSCASN, Haruskah Buat Lagi untuk CPNS 2023?

Baca di App
Lihat Foto
daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Tangkapan layar situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Berbagai pertanyaan seputar pembuatan akun sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) untuk pendaftaran CASN 2023, memenuhi lini masa media sosial TikTok.

Salah satunya, pertanyaan dari warganet kepada akun TikTok ini, Jumat (1/9/2023).

Tampak dalam unggahan, seorang warganet bertanya, haruskah membuat akun di SSCASN lagi jika sudah memiliki akun untuk seleksi tahun sebelumnya.

"Kak, kalo kemaren udah daftar yang akun 2022 itu bikin lagi atau engga," tanyanya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Sabtu (2/9/2023) siang, unggahan telah mendapat lebih dari 59.000 tayangan, 1.600 suka, dan 30 komentar dari pengguna TikTok.

Lalu, perlukah membuat akun SSCASN baru jika sebelumnya pernah mengikuti seleksi CASN?

Baca juga: Ramai Sudah Bisa Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Ini Kata BKN


Wajib buat akun SSCASN baru

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, semua pelamar seleksi penerimaan CASN tahun ini wajib membuat akun pendaftaran baru.

Ketentuan itu berlaku baik bagi pelamar baru maupun yang sudah pernah mengikuti seleksi tahun sebelumnya.

"Semua pelamar CASN tahun anggaran 2023 baik yang sudah mempunyai akun pendaftaran CASN sebelumnya atau yang baru mendaftar di tahun ini diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu," ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

Seperti diketahui, seleksi penerimaan CASN tahun ini terbuka untuk formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pranata Humas Ahli Pratama BKN Berry Barusman mengungkapkan, pendaftaran seleksi baru akan dibuka pada 17 September 2023.

Oleh karena itu, pembuatan akun SSCASN juga baru akan dibuka sesuai tanggal pendaftaran.

"Pembuatan akun sesuai jadwal pendaftaran," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Pembuatan akun seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan melalui situs daftar-sscasn.bkn.go.id.

Namun, saat ini situs tersebut masih dalam perbaikan atau undermaintenance, dan baru siap menjelang pembukaan pendaftaran.

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023, Perincian Syarat Pendidikan dan Formasinya

 

Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, pendaftaran seleksi penerimaan ASN akan dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Berikut jadwal lengkap seleksi penerimaan CPNS dan ASN:

Jadwal seleksi CPNS 2023

Seleksi penerimaan CPNS tahun ini terdiri dari 32 tahapan yang berlangsung mulai pertengahan September 2023 hingga Maret 2024.

Berikut jadwal selengkapnya:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
  • Masa sanggah: 18-20 November 2023
  • Jawab sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 22-27 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 28 November-17 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 28-30 November 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 1-3 Desember 2023
  • Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024
  • Masa sanggah: 8-10 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10-15 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pascasanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024.

Baca juga: Lulusan S1 Daftar CPNS Pakai Ijazah SMA, Bisakah Mengajukan Penyesuaian Pendidikan?

Jadwal seleksi PPPK 2023

Berbeda dengan penerimaan CPNS, seleksi PPPK tahun anggaran 2023 hanya terdiri dari 16 tahapan.

Masih merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, berikut jadwal penerimaan PPPK 2023:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 5-29 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 November-1 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 25 November-4 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 1-10 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023-9 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 10 Januari-8 Februari 2024.

Dokumen persyaratan

Sembari menunggu pengumuman, calon pelamar dapat menyiapkan sejumlah dokumen pendaftaran yang diperlukan.

Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, @bkngoidofficial, berikut tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar:

  • Surat lamaran
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Saat pendaftaran, semua dokumenwajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan sistem.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi