Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu ke Dukcapil, Simak Cara Cek Kartu Keluarga via Online 2023

Baca di App
Lihat Foto
Dispendukcapil Jember
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK). Cara cek KK online.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kartu Keluarga atau KK adalah kartu identitas yang memuat data jumlah, susunan, dan hubungan keluarga. KK juga enjadi salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki. 

Masyarakat dapat mengecek KK secara online tanpa harus mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Cek KK online bertujuan untuk mengetahui apakah dokumen ini sudah terdaftar, berstatus valid atau aktif, maupun belum ditemukan dalam database.

Lantas, bagaimana cara cek KK online?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Arti 16 Digit NIK pada KTP, Mengapa Tanggal Lahir Perempuan Tertulis Berbeda?


Cara cek KK online 2023

Dihimpun dari Kompas.com dan Kompas TV, berikut cara mengecek status Kartu Keluarga secara online:

1. Melalui WhatsApp

Langkah mudah untuk cek Kartu Keluarga adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri di nomor 0811-8005-373.

Pertama, simpan kontak WhatsApp Business tersebut. Kemudian, kirim pesan dengan mengetikkan "Menu".

Nantinya, Ditjen Dukcapil akan membalas pesan secara otomatis berisi pilihan menu "Informasi" dan "Pengaduan".

Pilih menu "Informasi" dan ikuti arahan selanjutnya untuk mengetahui status KK.

2. Melalui email

Selain WhatsApp, pengecekan status KK dapat dilakukan melalui email di alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

Kirim email dan tunggu balasan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online

 

3. Melalui media sosial

Cara cek KK secara online yang bisa dicoba selanjutnya adalah melalui media sosial resmi Ditjen Dukcapil, seperti:

Selain Ditjen Dukcapil pusat, masyarakat juga bisa menghubungi media sosial, baik Facebook maupun Twitter milik Dinas Dukcapil masing-masing daerah.

Caranya, kirim pesan langsung atau direct message dengan format yang meliputi NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor ponsel, alamat email, serta tujuan atau permohonan yang diminta.

Namun, perlu diingat, pastikan untuk tidak menuliskan data pribadi di kolom komentar media sosial untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data.

4. Melalui hotline

Bukan hanya melaporkan keluhan, hotline Dukcapil juga melayani masyarakat yang ingin mengecek status KK secara online.

Berikut langkahnya:

  • Hubungi hotline Dukcapil di nomor 1500-537.
  • Setelah terhubung, sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri lain untuk diverifikasi.
  • Sampaikan maksud dan tujuan menghubungi Ditjen Dukcapil, yakni mengecek status Kartu Keluarga.
  • Petugas hotline selanjutnya akan membantu untuk mengecek KK hingga selesai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi