KOMPAS.com - Kartu Keluarga atau KK adalah kartu identitas yang memuat data jumlah, susunan, dan hubungan keluarga. KK juga enjadi salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki.
Masyarakat dapat mengecek KK secara online tanpa harus mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Cek KK online bertujuan untuk mengetahui apakah dokumen ini sudah terdaftar, berstatus valid atau aktif, maupun belum ditemukan dalam database.
Lantas, bagaimana cara cek KK online?
Baca juga: Arti 16 Digit NIK pada KTP, Mengapa Tanggal Lahir Perempuan Tertulis Berbeda?
Cara cek KK online 2023
Dihimpun dari Kompas.com dan Kompas TV, berikut cara mengecek status Kartu Keluarga secara online:
1. Melalui WhatsAppLangkah mudah untuk cek Kartu Keluarga adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri di nomor 0811-8005-373.
Pertama, simpan kontak WhatsApp Business tersebut. Kemudian, kirim pesan dengan mengetikkan "Menu".
Nantinya, Ditjen Dukcapil akan membalas pesan secara otomatis berisi pilihan menu "Informasi" dan "Pengaduan".
Pilih menu "Informasi" dan ikuti arahan selanjutnya untuk mengetahui status KK.
2. Melalui emailSelain WhatsApp, pengecekan status KK dapat dilakukan melalui email di alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka email di perangkat ponsel atau komputer.
- Isi subyek email sesuai dengan tujuan, yakni "Cek Status Kartu Keluarga".
- Tulis permohonan informasi dengan menggunakan format sederhana di badan email, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor KK, nomor ponsel, alamat email, serta tujuan atau permohonan yang diminta.
Kirim email dan tunggu balasan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1 x 24 jam.
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online
3. Melalui media sosial
Cara cek KK secara online yang bisa dicoba selanjutnya adalah melalui media sosial resmi Ditjen Dukcapil, seperti:
- Facebook: https://www.facebook.com/cc.dukcapil
- Twitter: https://twitter.com/ccdukcapil.
Selain Ditjen Dukcapil pusat, masyarakat juga bisa menghubungi media sosial, baik Facebook maupun Twitter milik Dinas Dukcapil masing-masing daerah.
Caranya, kirim pesan langsung atau direct message dengan format yang meliputi NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor ponsel, alamat email, serta tujuan atau permohonan yang diminta.
Namun, perlu diingat, pastikan untuk tidak menuliskan data pribadi di kolom komentar media sosial untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data.
4. Melalui hotlineBukan hanya melaporkan keluhan, hotline Dukcapil juga melayani masyarakat yang ingin mengecek status KK secara online.
Berikut langkahnya:
- Hubungi hotline Dukcapil di nomor 1500-537.
- Setelah terhubung, sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri lain untuk diverifikasi.
- Sampaikan maksud dan tujuan menghubungi Ditjen Dukcapil, yakni mengecek status Kartu Keluarga.
- Petugas hotline selanjutnya akan membantu untuk mengecek KK hingga selesai.