Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Kendaraan Tua, Ini Kriteria Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
kompas.com / Nabilla Ramadhian
Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Razia uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta resmi diterapkan sejak Jumat (1/9/2023).

Pengemudi kendaraan yang belum maupun tidak lulus uji emisi, akan ditilang oleh Polda Metro Jaya dan diharuskan membayar denda.

Salah seorang pengemudi Toyota Inova keluaran 2019, Feri (45), sempat mengaku heran saat ditilang karena mobilnya bukanlah kendaraan tua.

Diberitakan Kompas.com, Jumat, Feri juga mengaku rutin melakukan servis dan mengganti oli kendaraan setiap 10.000 kilometer.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya pikir kan razia biasa aja karena kan bukan mobil tua ya, makanya enggak tahu juga ya padahal kan mobilnya masih muda, belum lima tahun," ucap dia di lokasi uji emisi, Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.

Lantas, apa kriteria kendaraan yang tak lulus uji emisi di Jakarta?

Baca juga: 5 Lokasi Razia Uji Emisi Kendaraan Jakarta Hari Ini, Tak Lolos Didenda


Kriteria kendaraan tak lulus uji emisi

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara.

Menurutnya, sanksi pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan yang tak lulus uji emisi sendiri adalah kendaraan bermotor dengan hasil pengujian di atas ambang batas emisi gas buang kendaraan.

Parameter atau syarat ambang batas tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.

Merujuk Peraturan Gubernur tersebut, berikut perincian ambang batas emisi gas buang kendaraan:

Baca juga: Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh Jakarta, Tak Lolos Akan Ditilang

Penyebab kendaraan tak lulus uji emisi

Sementara itu, dilansir dari laman My Pertamina, salah satu alasan kendaraan tidak lulus uji emisi adalah proses pembakaran yang tidak sempurna.

Kondisi kendaraan tersebut dipicu beberapa hal sebagai berikut:

1. Telat ganti oli atau tidak sesuai

Penyebab pertama adalah menggunakan oli yang tidak sesuai dengan rekomendasi pabrik atau terlambat menggantinya.

Kondisi oli yang kurang sesuai dapat menyebabkan proses pembakaran menjadi tidak sempurna.

Proses pembakaran seperti inilah yang berpotensi memicu tersisanya level emisi tinggi, bahkan mencapai ambang batas lulus uji gas buang.

Selain itu, oli juga harus rutin diganti pada jarak maupun waktu tertentu.

2. Sembarangan memilih bahan bakar

Bukan hanya oli, sembarangan memilih bahan bakar juga dapat memicu proses pembakaran tidak sempurna.

Pasalnya, penggunaan bahan bakar yang kurang sesuai dengan rasio kompresi mesin dapat meningkatkan kadar emisi hidrokarbon (HC), nitrogen oxides (NOx), dan karbon monoksida (CO).

3. Penyumbatan injektor

Injektor berperan dalam menyemprotkan bahan bakar di ruang pembakaran. Ketika injektor tersumbat kotoran seperti sulfur dari bahan bakar, maka performa mesin akan terganggu.

Bahkan, sumbatan semacam ini berpotensi mengakibatkan pemborosan bahan bakar, sehingga menghasilkan asap hitam yang memicu emisi kurang sempurna.

4. Knalpot bocor

Knalpot adalah saluran untuk membuang sisa pembakaran pada mesin atau atap mesin.

Knalpot yang mengalami masalah dapat mengakibatkan tekanan sirkulasi gas buang menjadi kurang, sehingga kinerja mesin terganggu.

5. Jarang servis

Melalui servis kendaraan secara rutin, kondisi baik atau buruknya performa mesin dapat terkontrol.

Bukan hanya memiliki dampak positif pada mesin kendaraan, kegiatan ini juga berefek baik terhadap lingkungan sekitar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi