Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Golden Visa bagi WNA di Indonesia, Syarat, dan Biayanya?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK / By Vinokurov Kirill
Ilustrasi visa.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan golden visa untuk warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Aturan soal golden visa disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Golden visa ini ditujukan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perekonomian negara.

Apa itu golden visa?

Dalam pasal 184 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dijelaskan, golden visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apakah Korea Akan Terapkan Bebas Visa untuk Wisatawan Indonesia?

Visa ini diberikan untuk WNA yang melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Dalam Pasal 185 disebutkan, golden visa memiliki jangka waktu 5-10 tahun.

Untuk kegiatan penanaman modal, diberikan kepada WNA sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan atau tidak mendirikan perusahaan di Indonesia, serta mereka yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau komisaris pada perusahaan yang didirikan di Indonesia.

Sementara kegiatan penyatuan keluarga diberikan salah satunya kepada WNA yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

Kegiatan repatriasi diberikan kepada eks WNI yang akan tinggal tanpa penjamin dan keturunan eks WNI paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

Adapun kegiatan dalam rangka rumah kedua, diberikan kepada WNA yang memiliki rumah kedua, keahlian khusus, tokoh dunia, dan orang asing lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.

Baca juga: 3 Kampus di Jerman Tawarkan Kuliah Gratis, Lulus Bisa Dapat Visa Kerja

Syarat golden visa bagi investor

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia dan ingin tinggal selama 5 tahun, maka wajib berinvestasi sebesar Rp 38 miliar.

Sedangkan bagi investor yang ingin tinggal 10 tahun, nilai investasi yang wajib ditanamkan adalah Rp 76 miliar.

 

Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25.000.000 dollar AS atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.

Kemudian, untuk nilai investasi sebesar 50.000.000 dollar AS (Rp 760 miliar) akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan bagi investor yang merupakan asing perorangan tapi tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI dan saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.

Sedangkan, untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," kata Silmy, dikutip dari laman resmi Imigrasi.

 

Tidak perlu mengurus ITAS

Dengan adanya golden visa ini, Silmy berharap WNA dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

"Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus ITAS di kantor imigrasi," ujarnya.

Baca juga: Golden Visa Disahkan, Sasar Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

Tarif golden visa

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, disebutkan tarif golden visa yang berlaku:

Visa

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan:

  • Paling lama 5 tahun: Rp 10 juta
  • Paling lama 10 tahun: Rp 15 juta

Visa tinggal terbatas: Rp 500.000

Biaya verifikasi untuk tujuan tertentu:

  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I: Rp 1 juta
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II: Rp 2 juta
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III: Rp 8 juta
Izin keimigrasian

Izin tinggal terbatas

  • Berlaku paling lama 5 tahun: Rp 7 juta
  • Berlaku paling lama 10 tahun: Rp 12 juta

Izin tinggal tetap

  • Berlaku paling lama 5 tahun: Rp 7 juta
  • Berlaku paling lama 10 tahun: Rp 12 juta
  • Jangka waktu tak terbatas: Rp 15 juta

Izin masuk kembali

  • Berlaku paling lama 5 tahun: Rp 3,5 juta
  • Berlaku paling lama 10 tahun: Rp 5 juta
  • Berlaku tidak terbatas: Rp 8 juta

Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali: Rp 100.000

PNBP keimigrasian lainnya

Pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian: Rp 500.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi