Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Dugaan Korupsi Kemenaker 2012 Era Cak Imin, Apa Kasusnya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

Diketahui, Kemenakertrans saat ini telah berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tempus delicti atau waktu terjadinya tahun 2012,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menakertrans periode 2009-2014.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Deklarasikan Duet Anies-Cak Imin, Surya Paloh: Selamat Tinggal Politik Cebong Kampret


Kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans 2012

Asep menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan sistem perlidungan tersebut merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk mengolah data perlindungan TKI.

“Sistem itu digunakan untuk pengolahan data proteksi TKI sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian,” kata Ali, dilansir dari Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Saat ini, tim penyidik KPK tengah melengkapi alat bukti perkara melalui berbagai cara, termasuk melakukan upaya paksa penggeledahan dan memanggil sejumlah saksi.

Dalam pemeriksaannya, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.

Ruangan yang digeledah termasuk Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.

Terkait kasus dugaan korupsi itu, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian dengan nilai kontrak proyek lebih dari Rp 20 miliar.

Baca juga: Disebut Bakal Jadi Cawapres Anies Baswedan, Berikut Profil Cak Imin

 

Tetapkan tiga tersangka

KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Para tersangka terdiri dari dua anggota aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang pihak swasta.

Salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen) di Kemenakertrans.

Ali Fikri menyatakan pihaknya menyidik kasus tersebut sesuai dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berhubungan dengan tindakan yang merugikan keuangan negara.

”Karena saat ini sedang proses penyidikan, kami sudah menetapkan tiga tersangka tetapi identitasnya masih kami pastikan. Jadi, ditunggu dulu. Kalau sudah cukup bukti, pasti kami segera umumkan kepada masyarakat,” katanya, dikutip dari Kompas.id, Senin (21/8/2023).

KPK akan terus mengembangkan perkara dengan memanggil saksi-saksi terkait.

Selain itu, Ali menyebut KPK juga akan mendalami kaitan kasus dugaan korupsi sistem pengawasan dan perlindungan TKI dengan kasus TKI yang bermasalah di luar negeri.

Baca juga: Peristiwa Bersejarah di Hotel Majapahit Lokasi Deklarasi Anies-Cak Imin, Perobekan Warna Biru Bendera Belanda

KPK pastikan tak berhubungan dengan dinamika politik

Ali memastikan pemeriksaan perkara dugaan korupsi di Kemenakertrans tidak berhubungan dengan dinamika politik yang terjadi saat ini.

Termasuk potensi memanggil Muhaimin Iskandar yang baru saja dideklarasikan menjadi bakal calon wakil presiden bersama Anies Baswedan. 

"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," katanya, dilansir dari Kompas.com, Minggu (3/9/2023).

Ali menjelaskan penanganan KPK terhadap perkara ini terjadi sebelum perubahan politik.

"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnaya," jelas Ali.

Ia menyatakan seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti masyarakat dan disampaikan secara transparan.

KPK juga berharap tidak ada pihak yang mengaitkan penegakan hukum dengan isu politik.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Irfan Kamil | Editor : Novianti Setuningsih, Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi