Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Kepri Tutup Jalan Raya Saat "Ngunduh Mantu", Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Penutupan Jalan Tiban Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk acara pernikahan anak anggota DPRD Kepri, Irwansyah tuai protes dari warga pengguna jalan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Penutupan Jalan Tiban Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk acara pernikahan anak anggota DPRD Kepri, Irwansyah sempat menuai protes warga pengguna jalan.

Hal itu mengingat jalan tersebut merupakan jalan raya yang menghubungkan ke beberapa permukiman warga di sejumlah Kelurahan, mulai dari Kelurahan Tiban Indah hingga Kelurahan Patam Lestari.

Salah satu warga Tiban Global, Tari, mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan anggota DPRD Kepri tersebut.

Sebab menurut dia, jalan yang ditutup bukan jalan permukiman, tetapi jalan raya.

“Kalau jalan permukiman, mungkin kami bisa memaklumi. Namun ini jalan raya yang seharusnya tidak boleh dilakukan penutupan, kecuali adanya perbaikan jalan,” kata Tari, kepada Kompas.com Jumat (1/9/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Anggota DPRD Kepri Tutup Jalan Raya untuk Ngunduh Mantu, Diprotes Warga

 

Tari mengaku jalan tersebut merupakan akses utama untuk warga yang tinggal di kawasan Tiban Global, yang memiliki banyak perumahan.

Senada dengan Tari, Benny yang merupakan warga Tiban Makmur juga kecewa dengan penutupan akses jalan raya tersebut. Karena jalan ditutup, dia harus memutar cukup jauh untuk bisa pulang ke rumah.

Sementara itu, Polresta Barelang, Polsek Sekupang, dan Dinas Perhubungan Kota Batam mengaku tidak memberikan izin penutupan sementara jalan tersebut.

Lantas, bagaimana aturan penutupan jalan umum untuk penggunaan acara pribadi?


Aturan penutupan jalan umum untuk pernikahan

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan jalan umum memang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi seperti acara pernikahan atau kegiatan warga.

"Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi atau warga, bisa menutup jalan guna kepentingan pribadi, seperti pesta nikah," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (3/9/2023).

Menurut Fickar, hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Jalan yang bisa dipakai untuk kepentingan pribadi, daerah, maupun nasional adalah jalan kabupaten/kota dan desa," jelasnya.

Fickar menjelaskan, status jalan ini diatur berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Sementara itu, kepentingan pribadi yang dimaksud dapat berupa pesta pernikahan, kematian, atau kegiatan lainnya.

"Meskipun demikian, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi harus ada jalan alternatif dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara," tambah dia.

Baca juga: Hajatan di Tengah Jalan Umum Tak Bisa Sembarangan, Simak Cara Izinnya!

 

Cara izin pakai jalan untuk kepentingan pribadi

Fickar menjelaskan, warga atau individu yang ingin menggunakan jalan umum di kabupaten, kota, atau desa untuk kepentingannya perlu mengajukan izin kepada kepolisian.

Hal ini diatur dalam Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 17 Ayat (2). 

"Tata cara memperoleh izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi harus mengajukan permohonan secara tertulis," ujarnya.

Permohonan tertulis izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi ditujukan kepada:

  • Kapolres/Kapolresta setempat untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota
  • Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa

Pemohon perlu melampirkan berkas persyaratan yang perlu diajukan untuk mendapatkan izin penggunaan jalan. Berkas diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan kegiatan.

Berikut berkas yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan
  • Waktu penyelenggaraan
  • Jenis kegiatan
  • Perkiraan jumlah peserta
  • Peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan
  • Surat rekomendasi
    • Diperoleh dari satuan kerja pemerintah daerah yang membidangi perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota
    • Diperoleh dari kepala desa atau lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan sekitar

"Kemudian polisi akan memberikan izin (setelah menerima permohonan)," lanjut Fickar.

Terkait protes warga sekitar yang jalannya ditutup, Fickar menyatakan pihak kepolisian lalu akan memberikan pemberitahuan setelah menerima permohonan penggunaan jalan.

Pemberitahuan ini diberikan tergantung jalan yang digunakan, bahkan bisa sampai tingkat RW, RT, serta tetangga sekitar.

"Biasanya tidak ada masalah. Kecualu kegiatan usaha dengan mengumpulkan massa, pasti juga tidak diizinkan oleh pengurus wilayah setempat RT, RW, dan kelurahan," lanjut dia.

Baca juga: Ramai soal Jalan Rusak, ke Mana Masyarakat Bisa Melapor?

Pertimbangan izin

Terpisah, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin mengungkapkan pihak kepolisian akan menerima permohonan penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi dengan pertimbangan tertentu.

"Jika itu memang harus, bisa saja ajukan kepada pihak yang berwenang, seperti pemerintah daerah, dinas perhubungan (Dishub), dan Polri melalui polisi lalu lintas," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (3/9/2023).

Menurutnya, pihak kepolisian akan mempertimbangkan permohonan tersebut sesuai dengan keamanan, keselamatan kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Polisi akan memberi izin jika jalan tidak terlalu ramai, arus lantas bisa dialihkan, dan jalan sangat direkomendasikan untuk digunakan.

"Atas rekomendasi itu maka pihak Dishub maupun Polri memiliki tanggung jawab untuk pengalihan arus lantas, pengaturan, dan pengamanan," lanjutnya.

Jika ingin memastikan jalan umum dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, Taslim menyarankan untuk berkonsultasi dengan Dishub dan Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Ditkamsel) di kepolisian bagian Korps Lalu Lintas (Korlantas) setempat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi