Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CASN 2023, Simak Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib dan Tidak Perlu Pakai STR

Baca di App
Lihat Foto
Doc. Kemkes
Formasi PPPK tenaga kesehatan yang memerlukan STR.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Menjelang pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan adanya persyaratan penting yang perlu diperhatikan.

Salah satu persyaratan mengikuti seleksi CASN 2023 pada formasi tenaga kesehatan adalah melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan tersebut temaktub dalam Surat Edaran Nomor: PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KErja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

"SE tersebut adalah terkait penyaratan STR dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan utk melamar PPPK," ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (2/9/2023) malam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadia mengingatkan, bagi pemilik STR yang masa berlakunya belum berakhir, STR tersebut belum menjadi berlaku seumur hidup.

"Nanti saat mengurus kembali sudah dengan STR seumur hidup," kata Nadia.

"Atau kalau sekarang akan mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan dengan syarat masa berlaku yang ada kurang dari 3 bulan atau yang lebih dari 3 bulan dari masa STR yang ada," imbuhnya.

Mengacu pada SE tersebut, sebagian besar formasi tenaga kesehatan membutuhkan syarat melampirkan STR.

Namun, ada juga formasi seleksi CASN 2023 yang tidak memerlukan STR.

Baca juga: STR Seumur Hidup, Kapan Mulai Berlaku?

STR pada formasi nakes PPPK 2023

Berikut formasi yang wajib dan tidak wajib melampirkan STR:

Wajib melampirkan STR

Baca juga: Ramai soal Pemutihan STR Nakes, Ini Penjelasan Kemenkes

Yang tidak wajib melampirkan STR

Informasi mengenai kualitifikasi pendidikan pada masing-masing jabatan dapat dilihat di sini.

Baca juga: UU Kesehatan Disahkan, Nakes Masih Harus Kumpulkan SKP untuk Perpanjangan STR?

Formasi PPPK Kemenkes

Terkait dengan formasi PPPK Kemenkes baik untuk instansi pusat dan daerah, Nadia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Jadi formasi (ditentukan) Kemenpan-RB. (Formasi) menunggu Kemenpan-RB ya," ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/92023).

Dikutip dari laman Instagram @kemenkes_ri, Kemenpan RB telah mengalokasikan formasi untuk Tenaga Kesehatan sebanyak 169.094 dati total 572.379 formasi yang dibuka.

Ada 30 jenis formasi Jabatan Fungsional Kesehatan yang akan dibuka pada Pengadaan PPPK 2023 17 September 2023 mendatang.

Baca juga: UU Kesehatan Baru Atur STR Nakes Berlaku Seumur Hidup, Bagaimana yang Terlanjur Mati?

Jadwal seleksi PPPK Kemenkes 2023

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan CASN 2023, baik CPNS maupun PPPK.

Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK 2023:

Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
Pendaftaran seleksi: 17 September - 6 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 17-23 Oktober 2023
Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober - 3 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5-29 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November - 1 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November - 4 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 1-10 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023 - 9 Januari 2024 Usul
Penetapan NI PPPK: 10 Januari - 8 Februari 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi