Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembaruan STR Seumur Hidup Nakes mulai 4 September 2023, Klik ktki.kemkes.go.id

Baca di App
Lihat Foto
Doc. ktki
STR seumur hidup bagi tenaga kesehatan.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) mengumumkan proses pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi tenaga kesehatan (nakes).

Registrasi STR seumur hidup bagi tenaga kesehatan itu bisa dilakukan mulai 4 September 2023.

Tenaga kesehatan yang dimaksud meliputi tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, dan tenaga keteknisian medis.

Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini untuk nakes ya. Selain non-dokter," kata dia.

Pengumuman registrasi STR seumur hidup itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengajuan penerbitan STR tenaga kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-STR di laman ktki.kemkes.go.id/registrasi.

Ketentuan pengajuan STR seumur hidup nakes

Tenaga kesehatan dapat melakukan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR.

Permohonan ditujukan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. STR masih berlaku

STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan masih berlaku, pembaharuan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR berakhir.

Pemohon dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan STR
lama.

2. Masa berlaku STR habis kurang dari 3 bulan

STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 bulan pada saat permohonan pembaharuan.

Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.

3. Masa berlaku STR habis lebih dari 3 bulan

STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan pada saat permohonan pembaharuan dapat mengajukan permohonan dengan memperhatikan hal berikut:

  1. Pemohon yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaharuan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi, dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP.
  2. Pemohon yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai angka 1, dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium dan/atau pihak terkait.

Baca juga: STR Seumur Hidup, Kapan Mulai Berlaku?

Syarat pengajuan STR seumur hidup nakes

Bagi nakes yang ingin mengajukan permohonan STR seumur hidup wajib melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

Biaya pengajuan STR seumur hidup nakes

Biaya penerbitan STR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Berikut rincian biaya pengajuan STR seumur hidup bagi nakes:

Pengajuan STR seumur hidup bagi nakes dapat dilakukan melalui aplikasi e-STR pada website ktki.kemkes.go.id/registrasi.

Pelaksanaan registrasi STR seumur hidup bagi nakes mulai berlaku pada 4 September 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi