Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid di New York Kini Dapat Kumandangkan Azan Tanpa Izin, Kebijakan Baru Wali Kota Eric Adams

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Freepik
Ilustrasi shalat.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Masjid di New York, AS kini dapat mengumandangkan azan tanpa memerlukan izin berdasarkan aturan terbaru Wali Kota Eric Adams.

Hal tersebut disampaikan Adams dalam pernyataan resminya di laman NYC, Selasa (29/8/2023).

Ia mengatakan, selama ini ada anggapan bahwa umat Islam di New York tidak diperbolehkan memperdengarkan azan.

Namun, pemerintah setempat memberi kelonggaran. Azan dapat dikumandangkan pada waktu tertentu secara rutin pada hari Jumat dan selama bulan suci Ramadhan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hari ini, kami memangkas birokrasi dan mengatakan dengan jelas bahwa masjid dan rumah ibadah bebas mengumandangkan azan pada hari Jumat dan selama bulan Ramadhan tanpa perlu izin," ujar Adams.

Baca juga: Kota Besar di AS Ini Izinkan Azan Shalat Lima Waktu Gunakan Pengeras Suara

Ingin hormati semua agama

Adams menjelaskan alasan di balik keputusan yang memperbolehkan azan dikumandangkan tanpa izin di New York.

Ia menjelaskan, hal tersebut dimaksudkan sebagai langkah dirinya mengembangkan kota yang menghormati semua agama.

Adams juga ingin orang di kotanya mempraktikkan tradisi mereka dengan aman dan bebas dari pelecehan.

Menurut pemerintah setempat, kebijakan yang memperbolehkan azan dikumandangkan tanpa izin merupakan “langkah bersejarah”.

"Kami ingin saudara-saudara kami yang beragama Islam tahu bahwa mereka bebas menjalankan keyakinan mereka di New York," ungkap Adams.

"Karena, di bawah hukum, kita semua akan diperlakukan sama. Pemerintahan kami bangga akhirnya dapat menyelesaikan hal ini," lanjutnya.

Baca juga: Cerita Dhiyauddin, Dapat Hadiah Rp 4 M Usai Juara Lomba Azan di Arab Saudi, Disorot Pajaknya

Aturan azan dikumandangkan di New York

Panduan hukum baru memperbolehkan dan tidak melarang azan dikumandangkan di New York walau ada pembatasan suara di lingkungan kota.

Berdasarkan aturan terbaru, azan dapat dikumandangkan setiap Jumat pukul 12.30-13.30 siang.

Tak hanya itu, azan juga dapat dikumandangkan ketika salat Magrib selama bulan suci Ramadhan.

Biro Urusan Komunitas Departemen Kepolisian New York dan para pemimpin agama Islam akan bekerja sama dengan masjid untuk mengkomunikasikan kebijakan baru Adams.

Mereka akan bekerja sama untuk memastikan bahwa perangkat suara yang digunakan untuk menyiarkan azan diatur pada tingkat desibel yang sesuai dan sesuai dengan aturan kode kebisingan dalam kode administratif kota.

Baca juga: 5 Fakta Menarik Masjid di Jerman, Termasuk Jarang Mengumandangkan Azan

Dapat respons positif

Kebijakan Adams yang memperbolehkan azan dikumandangkan tanpa izin mendapat respons positif dari warganya.

Kepala Sekolah Ideal Islamic School in Queen, Somaia Ferozi, menilai aturan tersebut memberikan pesan yang positif untuk murid-muridnya.

"Anak-anak kami diingatkan akan jati diri mereka saat mendengarkan azan," ujar Ferozi, dikutip dari Associated Press.

"Dengan adanya gema tersebut di lingkungan Kota New York akan membuat mereka merasa menjadi bagian dari komunitas yang mengakui mereka," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Dewan Hubungan Amerika-Islam di New York, Afaf Nasher, mengatakan aturan baru Adam berkontribusi pada pemahaman dan apresiasi yang lebih besar terhadap nilai-nilai dan tradisi komunitas Muslim.

"Suara adzan bukan hanya panggilan untuk berdoa, itu adalah panggilan untuk persatuan, refleksi, dan komunitas," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi