KOMPAS.com - BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa layanan apabila peserta membutuhkan perawatan pada kondisi tertentu.
Hal tersebut diungkap Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, peserta perlu memahami haknya apabila mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan agar layanan yang dipilih sesuai.
"Komitmen ini terwujud melalui berbagai layanan jaminan kesehatan yang menyeluruh dan mencakup sejumlah aspek penting," ujar Ardi kepada Kompas.com, Minggu (3/9/2023).
Baca juga: Apakah Pengobatan Penyakit akibat Polusi Udara Ditanggung BPJS Kesehatan?
Layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan
Ardi menjelaskan, pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan tidak dapat menjamin beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftarnya:
- Pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Pelayanan kecantikan.
- Pelayanan di luar negeri.
- Penyakit akibat hobi yang berbahaya atau tindakan sengaja melukai diri sendiri.
- Pelayanan pengobatan tradisional yang belum teruji secara medis.
Baca juga: Wajib Tahu, Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Pelayanan kesehatan yang dijamin
Merujuk Pasal 47 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018, ada berbagai pelayanan kesehatan tingkat pratama, meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik yang mencakup:
- Administrasi pelayanan.
- Pelayanan promotif dan preventif.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif.
- Pelayanan obat, alat kesehatam, dan bahan medis habis pakai.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
Baca juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Sementara itu, ada pula pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan lainnya yang mencakup:
- Administrasi pelayanan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedan sesuai dengan indikasi medis.
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
- pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah.
- Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di faskes.
- Pelayanan keluarga berencana.
- Perawatan inap non-intensif.
- Perawatan inap di ruang intensif.
Baca juga: Cara Cek Riwayat Pelayanan di Faskes Saat Periksa Pakai BPJS Kesehatan
Syarat peserta dapat layanan BPJS Kesehatan
Lebih lanjut, Ardi menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta JKN agar biaya pelayanan kesehatannya dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Peserta, kata Ardi, harus berstatus aktif serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, mengikuti rujukan berjenjang kecuali dalam kondisi gawat darurat.
"Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter," tuturnya.
"BPJS Kesehatan tetap memastikan bahwa biaya layanan kesehatan yang dijamin sesuai dengan indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018," pungkas Ardi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.