Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Ungkap Daftar Layanan yang Tidak Dijamin, Wajib Dicatat

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Pramdia Arhando
Ilustrasi daftar penyakit dan pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa layanan apabila peserta membutuhkan perawatan pada kondisi tertentu.

Hal tersebut diungkap Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, peserta perlu memahami haknya apabila mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan agar layanan yang dipilih sesuai.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Komitmen ini terwujud melalui berbagai layanan jaminan kesehatan yang menyeluruh dan mencakup sejumlah aspek penting," ujar Ardi kepada Kompas.com, Minggu (3/9/2023).

Baca juga: Apakah Pengobatan Penyakit akibat Polusi Udara Ditanggung BPJS Kesehatan?

Layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan

Ardi menjelaskan, pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan tidak dapat menjamin beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftarnya:

Baca juga: Wajib Tahu, Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Pelayanan kesehatan yang dijamin

Merujuk Pasal 47 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018, ada berbagai pelayanan kesehatan tingkat pratama, meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik yang mencakup:

Baca juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Sementara itu, ada pula pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan lainnya yang mencakup:

Baca juga: Cara Cek Riwayat Pelayanan di Faskes Saat Periksa Pakai BPJS Kesehatan

Syarat peserta dapat layanan BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, Ardi menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta JKN agar biaya pelayanan kesehatannya dapat dijamin BPJS Kesehatan.

Peserta, kata Ardi, harus berstatus aktif serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, mengikuti rujukan berjenjang kecuali dalam kondisi gawat darurat.

"Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter," tuturnya.

"BPJS Kesehatan tetap memastikan bahwa biaya layanan kesehatan yang dijamin sesuai dengan indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018," pungkas Ardi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi