Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Diperbincangkan, Apakah Mobil Jenazah Harus Diprioritaskan di Jalan Raya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Mobil jenazah dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta tengah menunggu proses identifikasi mayat pria di rumah kontrakan RT 010/RW 01, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (27/7/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan unggahan warganet yang mengeluhkan iring-iringan mobil jenazah yang meminta untuk diprioritaskan.

Melalui sebuah akun menfess ini, warganet mempertanyakan urgensi mobil jenazah di jalan raya yang kerap minta didahulukan.

Hal ini berbeda dengan ambulans membawa pasien darurat yang memang wajib didahulukan.

"Masih kagak ngerti kenapa ambulans pembawa jenazah beserta iring-iringannya ngebut banget kalo di jalan minta didahuluin. Kalau ambulans bawa pasien emergency memang wajib didahuluin, lah ini bawa jenazah apa sih urgensinya?" tulis warganet.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah memang mobil jenazah harus diprioritaskan seperti ambulans?

Baca juga: Modifikasi Mobil Jenazah Berbasis Mitsubishi Triton


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Beberapa pengguna jalan ini disebutkan dalam Pasal 134 berikut:

Dalam Pasal 135, disebut bahwa pengguna jalan tersebut harus dikawal oleh petugas polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru, serta bunyi sirine.

Petugas kepolisian juga akan melakukan pengamanan jika mengetahui ada pengguna jalan prioritas tersebut.

Selain itu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, ambulans atau mobil jenazah masuk dalam prioritas untuk didahulukan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

Namun, jika ambulans yang mengangkut orang sakit dan pengantar jenazah lewat secara bersamaan, maka ambulans pengangkut orang sakit lebih diprioritaskan.

"Ambulans yang mengangkut orang sakit lebih diprioritaskan, tapi mobil jenazah juga diprioritaskan," kata Bayu kepada Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Setelah Tesla, Giliran Ford Mustang Mach-E Jadi Mobil Jenazah

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik, disebutkan bahwa ada perbedaan antara ambulans untuk orang sakit dan mobil jenazah.

Akan tetapi, kedua jenis kendaraan itu sama-sama memiliki alat peringatan berupa sirine dan lampu rotator di atas bagian tengah, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (27/3/2022).

Sementara itu, sirine juga tidak bisa digunakan secara sembarangan. Pasalnya, sirine hanya untuk respons gawat darurat.

Disebutkan juga bahwa mobil ambulans dan jenazah diizinkan untuk berkendara dengan kecepatan tertentu.

Mobil ambulans dan mobil jenazah diberikan batas maksimum 40 kpj di jalan biasa dan 80 kpj di jalan bebas hambatan.

Kendati demikian, pengemudi harus tetap mempertimbangan jarak aman dan pengereman mobil.

Hal ini dilakukan agar tidak merugikan pengendara lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi