Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link dan Cara Lakukan Pembaruan STR Nakes Jadi Berlaku Seumur Hidup

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/MIKHAYLOVSKIY
Ilustrasi tenaga kesehatan
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Pembaruan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan (nakes) menjadi berlaku seumur hidup sudah dimulai hari ini, Senin (4/9/2023).

Informasi mengenai hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti.

"(Pembaruan STR) sudah bisa dilakukan," kata Indah dihubungi Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Dia menerangan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/19/11/2023, jika masih memiliki STR yang masih aktif, nakes hanya perlu menggunakan STR lama untuk melakukan pembaruan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tetapi kalau sudah tidak aktif lebih dari 3 bulan sejak UU Kesehatan berlaku, maka ada syarat kecukupaan SKP atau sertifikat kompetensi," terangnya.

Link pembaruan STR menjadi berlaku seumur hidup

Indah mengungkapkan, pembuatan STR menjadi berlaku seumur hidup bisa dilakukan secara online melalui laman Konsul Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) berikut:

Cara lakukan pembaruan STR menjadi berlaku seumur hidup

Tenaga kesehatan yang ingin melakukan pembuatan e-STR caranya sebagai berikut:

1. Buat akun 2. Lakukan pembaruan

Untuk registrasi pembaruan STR menjadi seumur hidup bisa dilakukan dengan cara:

Baca juga: Pembaruan STR Seumur Hidup Nakes mulai 4 September 2023, Klik ktki.kemkes.go.id

Ketentuan pembaruan STR menjadi berlaku seumur hidup

Berikut ketentuan untuk melakukan pembaruan STR menjadi berlaku seumur hidup:

1. STR yang terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaruan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR berakhir.

Pengajuan pembaruan dilakukan dengan melampirkan STR lama.

2. STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 bulan saat permohonan pembaruan, pemohon bisa mengajukan pembaruan dengan melampirkan STR lama.

3. STR yang terbit sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan, berlaku ketentuan berikut:

Syarat permohonan STR baru

Berikut persyaratan permohonan STR baru yang perlu dilampirkan:

Sementara untuk biaya pembuatan atau penerbitan STR, yakni Rp 250.000 untuk apoteker dan Rp 100.000 untuk nakes lainnya.

Baca juga: Seleksi CASN 2023, Simak Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib dan Tidak Perlu Pakai STR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi