Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Kesultanan Yogyakarta Bergabung dengan NKRI

Baca di App
Lihat Foto
Arsip Perpustakaan Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta
Amanat 5 September 1945
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Hari ini, 78 tahun yang lalu atau tepatnya pada 5 September 1945, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam VIII menyatakan wilayah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal itu disampaikan melalui dekret kerajaan yang disebut sebagai Amanat 5 September 1945.

Sehari setelah penyampaian dekret tersebut atau tepatnya pada 6 September 1945, pemerintah pusat memberikan Piagam 19 Agustus 1945 yang merupakan bentuk penghargaan atas bergabungnya Yogyakarta ke NKRI.

Baca juga: Viral, Video Pemuda yang Jadi Dokter Sekaligus Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Bagaimana Ceritanya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Sebelumnya berkedudukan sebagai vassal

Pascaproklamasi kemerdekaan Indonesia, Sri Sultan HB IX dan KGPAA Paku Alam VIII mengucapkan selamat kepada Soekarno dan Mohammad Hatta yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Setelah itu, dilansir dari Kompas.com (5/9/2018), kedudukan daerah vassal atau kooti (daerah istimewa) seperti Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman mulai dibahas dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoenesia (PPKI).

Pada masa penjajahan, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman merupakan “kerajaan vassal” yang mempunyai otonomi khusus untuk memimpin dan menggerakkan kerajaannya.

Saat itu, muncul polemik kedudukan daerah vassal karena statusnya bertentangan dengan bentuk negara kesatuan dari Republik Indonesia.

Pemerintah pusat juga sempat tidak memperbolehkan Yogyakarta memiliki otonomi penuh atas daerahnya.

Sehingga, pemerintah baru memberikan status quo (tetap) kepada dua wilayah itu hingga terbentuknya undang-undang mengenai pemerintah daerah.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Hari Bhakti TNI AU 29 Juli 1947

Status vassal yang disandang menjadikan kedua wilayah tersebut mempunyai konsekuensi hukum dan politik sendiri.

Adapun Kesultanan Yogyakarta meliputi Kabupatan Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Sleman.

Sementara wilayah Kadipaten Pakualaman meluputi Kabupaten Kota Pakualaman dan Kabupaten Adikarto.

Wilayah yang berada di bawah kesultanan dan kadipaten itu tidak memiliki kekuasaan, hanya saja merupakan wilayah administratif dengan pemimpin yang dikenal dengan Pamong Praja pada setiap kabupatennya.

Antusiasme kemerdekaan yang tinggi dari berbagai elemen rakyat Yogyakarta akhirnya membuat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan KGPAA Paku Alam VIII mengeluarkan Amanat 5 September 1945.

Baca juga: Latar Belakang dan Hasil Konferensi Meja Bundar, Belanda Mengakui Kedaulatan Indonesia

Lihat Foto
Kompas/J Widodo
Prajurit keraton Yogya.
Demi kepentingan bersama

Bergabungnya Yogyakarta dengan NKRI dinilai menjadi bukti bahwa pemimpin wilayah tersebut berwibawa dan mengedepankan kepentingan bersama.

Antusiasme rakyat yang bangga akan kemerdekaan, menjadi sebuah tolak ukur Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman untuk tidak bersifat egois dalam sebuah kepemimpinan.

Pemimpin di Yogyakarta dianggap memberikan gambaran bahwa tahta adalah untuk melayani rakyat.

Kepemimpinan yang dipikul adalah sepenuhnya untuk kepentingan rakyat di wilayah tersebut.

Setelah berintegrasi dengan Indonesia, Soekarno memberikan payung hukum khusus dan status istimewa kepada Yogyakarta sebagai daerah dalam Indonesia.

Baca juga: Mengenal Dua Presiden Republik Indonesia yang Terlupakan

(Sumber: Kompas.com/Verelladevanka Adryamarthanino, Aswab Nanda Pratama | Editor: Nibras Nada Nailufar, Bayu Galih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi