Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Korsel Sebut Data Warga Indonesia Digunakan untuk Membuat Kartu SIM Ilegal Penipuan

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrasi kartu SIM
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Media Korea Selatan, Seoul Kyeongje memberitakan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang data warganya digunakan untuk membuat kartu SIM ilegal di negara tersebut.

Data warga dari luar negeri digunakan pelaku untuk membeli kartu SIM atas nama orang asing.

Kartu SIM ilegal tersebut kemudian digunakan untuk mengoperasikan kejahatan lewat ponsel. Kejahatan yang dilakukan seperti penipuan serta prostitusi di bar-bar hiburan.

Atas tindakannya, sejumlah pelaku penggunaan data warga asing untuk kartu SIM ilegal telah ditangkap oleh petugas setempat.

Baca juga: 1,3 Miliar Data Kartu SIM Diduga Bocor, Pengamat Sarankan Registrasi Pakai NIK Dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Data warga asing untuk kartu SIM ilegal

Pada Minggu (3/9/2023), Divisi Kriminal 3 Kantor Kejaksaan Distrik Jeju Korea Selatan mendakwa dua pelaku kejahatan penggunaan data orang asing untuk membuat kartu SIM  ilegal.

Kim (26) terbukti menjadi pengawas penjualan kartu SIM ponsel ilegal atas nama orang asing. Ia juga memberikan kartu SIM ilegal untuk karyawan sebuah bar hiburan.

Sementara Park (25) merupakan pembeli data orang asing dan menjual SIM ilegal serta menggunakannya untuk mengatur prostitusi.

Diberitakan Seoul Kyeongje, Minggu (3/9/2023), Kim membuka toko pemesanan kartu SIM ilegal yang beroperasi di Kota Daejeon, Chungcheong Selatan pada 2021.

Ia menjual kartu SIM ilegal dan menandatangani kontrak pengiriman pesanan melalui pos dengan perusahaan telekomunikasi Byeoljeong.

Park dan seorang berinisial A bekerja sebagai karyawan di toko tersebut. Keduanya bertugas membeli foto kartu identitas dan data orang asing seharga 30.000 won (Rp 346.328) dari orang tak dikenal melalui Telegram.

Identitas orang asing tersebut digunakan untuk mengisi formulir permohonan berlangganan kartu SIM. Total 231 formulir palsu digunakan untuk membuat kartu SIM ilegal.

Kartu identitas orang asing yang digunakan diketahui berasal dari berbagai negara. Di antaranya termasuk Kamboja, Indonesia, dan Thailand.

Kartu SIM ilegal digunakan di bar hiburan dan tempat prostitusi. Pria bernama Kim yang memiliki tempat hiburan di Jeju menggunakan kartu SIM itu untuk karyawannya.

Sementara pria bernama Lee yang menjalankan bisnis prostitusi menggunakannya untuk mengiklankan dan menjalankan bisnis.

Kartu SIM ilegal tersebut dijual seharga 120.000-190.000 won atau Rp 1.385.312 sampai Rp 2.193.411.

Baca juga: Sudah Ada UU PDP, Mengapa Dugaan Kebocoran Data Masih Terjadi?

Dua pelaku ditangkap

Kedua pelaku penjualan kartu SIM ilegal, Kim dan Park mendapatkan dakwaan dari kejaksaan setempat.

Dilansir dari Daum (3/9/2023), karyawan A yang juga bekerja di toko tersebut dilaporkan telah meninggalkan Korea Selatan dan sedang diselidiki untuk mengetahui keberadaannya.

Diketahui, kedua terdakwa pernah terlibat kasus kejahatan sebelumnya. Kim pernah dipenjara karena terbukti mengemudi sambil mabuk dan melakukan kekerasan.

Sementara Park dipenjara pada Maret 2022 karena mengemudi dalam keadaan mabuk dan melakukan pemalsuan dokumen pribadi pada April 2022.

Pemerintah setempat telah membuat aturan satu orang hanya bisa memiliki tiga kartu SIM di semua perusahaan telekomunikasi sejak Oktober tahun lalu.

Berdasarkan undang-undang Korea Selatan, orang yang terlibat dalam kasus seperti ini dapat dikenakan hukuman penjara satu tahun atau denda maksimal 50 juta won yang setara dengan Rp 577 juta.

Baca juga: Kasus Kebocoran Data Terus Terjadi di Indonesia, Ini Bahaya dan Cara Mengatasinya

Tanggapan pemerintah Indonesia

Terkait dugaan data warga Indonesia digunakan untuk pembuatan kartu SIM ilegal, Wakil Kepala Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Korea Selatan Zelda Wulan Kartika menyatakan pihaknya belum mengetahui tentang kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum ada laporan masuk dari KBRI tentang keterlibatan warga Indonesia," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Meski begitu, pihaknya akan mencari informasi dugaan penggunaan data warga Indonesia untuk kartu SIM ilegal di Korea Selatan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI belum bersedia mengomentari kejadian ini saat dihubungi pada Senin malam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi