Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra 2023: Jadwal, Sasaran Operasi, dan Bentuk Sanksi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ist
Anggota Satlantas Polres Semarang memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Zebra Candi 2022
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi ini digelar selama dua minggu atau sejak Senin (4/9/2023) sampai dengan Minggu (17/9/2023).

Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, @ntmc_polri pada Minggu (3/9/2023).

“Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulis keterangan dalam unggahan.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif menuju pemilihan umum (pemilu) damai pada 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya

Baca juga: 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja


7 sasaran dan bentuk sanksi Operasi Zebra

Setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Zebra 2023 ini.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (4/9/2023), berikut tujuh sasaran Operasi Zebra 2023 beserta bentuk sanksinya:

1. Melawan arus

Melawan arus akan ditindak sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi pengendaran mobil atau motor yang kedapatan melawan arus, akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Aturan terkait pelanggaran ini tercantum di dalam Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Bagi masyarakat yang kedapatan mengendarai mobil atau motor di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 750.000

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan ditindak oleh kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Helm SNI wajib dikenakan oleh para pengendara motor, jika melanggar akan dikenakan Pasal 291 Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Jika melanggar, makan pengendara motor akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250.000.

Baca juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman

Bagi pengemudi kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

6. Berkendara melebih batas kecepatan

Masyarakat yang berkendara melebih batas kecepatan maka akan dikenakan Pasal 285 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebsar Rp 500.000 sesuai dengan pasal tersebut.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Bagi pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dapat dikenakan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca juga: Wajib Tahu, Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi